Desa Bangbang Bali Dikukuhkan Jadi Desa Konstitusi
Denpasar [KP]- Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, dikukuhkan sebagai desa konstitusi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman. Pengukuhan yang ditandai dengan penandatangan prasasti diselenggarakan di Balai Masyarakat Desa Bangbang, KecamatanTembuku, Bangli, Rabu (28/11). Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas pengukuhan Desa Bangbang sebagai desa konstitusi yang merupakan salah satu bentuk penghargaan atas penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan salah satu upaya strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkonstitusi.
Menurut Cok Ace, keberadaan desa dan desa adat di Bali dan desa-desa lainnya di Indonesia masing-masing memiliki kekhasan dan mempunyai peran strategis dalam menentukan keberadaan konstitusi. Desa dan desa adat harus diakui memiliki kekuatan dan spirit yang menopang keberlangsungan NKRI. “Saya mengajak seluruh masyarakat dan Krama desa di Bali untuk membangun desa sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kita jaga kesucian dan keharmonisan alam Bali untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, ” imbuhnya.
Dengan pengukuhan Desa Bangbang ini, Wagub Cok Ace berharap akan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat desa terhadap pentingnya pemahaman dan kemampuan serta kecerdasan dalam berkonstitusi.
Sementara itu Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya konstitusi haruslah diketahui dan dimaknai oleh seluruh elemen bangsa sehingga kehidupan kebangsaan dan kenegaraan akan mencapai tujuan. Pengukuhan desa konstitusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi untuk membangun role model dalam penegakan konstitusi. “Desa konstitusi juga sebagai upaya mengukuhkan, menjaga, membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya. Dikukuhkannya Desa Bangbang sebagai desa konstitusi karena adanya semangat dan komitmen dari warga desanya untuk sadar berkonstitusi. Disamping itu Desa Bangbang memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi diantaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi serta kesadaran hukum. Turut hadir dalam kesempatan ini Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Wakapolda Bali, Bupati dan Wakil Bupati Bangli, Forkopimda Kabupaten Bangli serta tokoh masyarakat Desa Bangbang. A05