Agustus 24, 2026

DirPolair Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Wilayah Pesisir

0
IMG-20260824-WA0014

Denpasar[KP]-Subdit Gakkum Polairud Polda Bali berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah perairan Bali. Pelaku berinisial IWP (50) diamankan langsung dari kediamannya di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (17/8/202) lalu. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Polairud Polda Bali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Polda Bali dan sekitarnya. “Ini adalah komitmen DirPolair Polda Bali untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah perairan Bali dan sekitarnya. Bali harus terlindung dari upaya pengedar Narkoba, dan siapapun yang mencoba melakukan tindakan yang berkaitan dengan Narkoba akan ditindak tegas dan tidak ada kompromi sedikitpun,” ujarnya di Denpasar, Senin (24/8/2026).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kediaman pelaku yang dekat dengan kawasan pesisir menjadi tempat transaksi Narkoba jenis sabu dan ekstasi. Informasi tersebut langsung direspon petugas, sekaligus melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan memang benar terjadi transaksi Narkoba jenis sabu dan ekstasi. Setelah pengumpul informasi lengkap dan jelas, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kediaman pelaku di wilayah Pemogan Denpasar. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak dan tidak ada perlawanan sama sekali.

Saat ini pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polairud Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain 13 klip narkotika jenis sabu, 5 butir pil ekstasi, uang tunai Rp10.217.000, yang diduga hasil penjualan sabu dan ekstasi, 1 buah timbangan digital merek ACIS, 1 buah portable sealing machine dan 1 buah alat pres, 3 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api, dan 1 buah gunting, 1 buah kotak permen Happy Dent dan 1 bungkus rokok Camel biru digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah tempat sampah, 2 unit HP merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam. “Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Kabid Humas Polda Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *