November 11, 2024

Kasus Meningkat, Koster Keluarkan Edaran Pembatasa Akses Publik

0

Denpasar[KP]-Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 487/GugasCovid19/1X/2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid19 di Bali tertanggal 16 September 2020. SE tersebut dikeluarkan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh mengenai perkembangan Pandemi COVID-19 belakangan ini di Provinsi Bali yakni terus meningkatnya kasus baru positif COVID-19, cendrung melambannya angka kesembuhan pasien positif COVID-19, dan cendrung meningkatnya kasus meninggal COVID-19. Adapun dasar SE tersebut antara lainInstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hükum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hükum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hükum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru berserta Peraturan Bupati/Walikota di Bali.
SE ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif warga masyarakat maupun para pemangku kepentingan untuk menjadi garda terdepan mencegah meningkatnya penularan dan terjadinya penyebaran COVID-19 di Bali, terciptanya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Usaha Sektor Jasa dan Perdagangan yang mentaati protokol tatanan kehidupan era baru dalam pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19,memastikan tidak terjadinya kasus baru COVID-19 di Bali melalui penguatan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di berbagai sektor kegiatan dan mendorong pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi dan mengurangi dampak psikologis warga masyarakat Bali akibat pandemi COVID19.
SE ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh Pimpinan/Kepala Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal maupun Daerah, Direktur BUMN/BUMD, dan Pimpinan Perusahaan Swasta, serta Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan seluruh komponen masyarakat agar bersatu padu dan bergotong royong untuk:Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif oleh seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kesehatan diri sendiri dan orang lain dari penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan Protokol Kesehatan dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). “Kita minta agar melaksanakan dan menegakkan Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Bupati/Walikota terkait secara ketat dan konsisten dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan mencakup seluruh wilayah di Bali,” ujarnya. SE juga membatasi kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 081/PHDIBali/lX/2020 – Nomor : 007/SE/MDA-Prov Bali/lX/2020;Melaksanakan Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Nomor : 42/1X/FKUB/2020;Menguatkan penerapan kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah: mengoptimalkan pelaksanaan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah bagi instansi Pemerintahan maupun Swasta (jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maksimum 25% dari total jumlah pegawai), belajar dari rumah, dan beribadah di rumah, membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum, penguatan pelacakan kontak/kasus (contact tracing), pengujian (testing) dan karantina, antara lain denganmeningkatkan kapasitas atau jumlah petugas contact tracing, meningkatkan jumlah testing, menyiapkan tempat karantina khusus untuk kasus terkonfirmasi dengan keadaan tertentu yang tidak memungkinkan melaksanakan karantina mandiri danMenguatkan kembali peran Satgas Gotong Royong.
Penguatan kapasitas penanganan medis (treatment), antara lain dengan melakukan relaksasi rumah sakit menambah jumlah ruang perawatan khusus COVID-19, menyiapkan rumah sakit darurat, menyediakan rumah singgah bagi petugas medis, danMeningkatkan kapasitas pengujian bagi rumah sakit yang telah dilengkapi peralatan pengujian. A02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *