Kawal Aturan Dewan Pers, PWI dan SMSI Bali Temui Kadis Kominfos
Denpasar [KP]-Sebagai wujud tanggungjawab turut mengawal program Pemerintah Provinsi Bali terkait bantuan stimulus (Skema-3) untuk Media cetak dan Media Online, jajaran Pengurus PWI Bali dan Pengurus SMSI Provinsi Bali, berkordinasi dengan Dinas Kominfos Provinsi Bali Selasa 2 Juni 2020. Kordinasi dilakukan dalam rapat terbatas di ruang kerja Kadis Kominfos Bali, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, didampingi Kepala Bidang Publikasi dan Dokumentasi, Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si dan Kepala Bagian Publikasi, Dra. Ni Komang Sri Suarnithi.
Sementara dari pihak PWI dan SMSI Bali hadir Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra, Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja (Edo) yang didampingi Budiharjo (Sekretaris Dewan Perwakilan), Djoko Purnomo (Ketua SIWO), Ni Nyoman Astini (Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga) dan Arief Wibisono (Seksi Wartawan Siber).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PWI Bali Dwikora Putra menyampaikan sejumlah aspirasi dari para Wartawan, terutama Wartawan anggota PWI Bali yang selama ini telah menyampaikan aspirasi tersebut melalui PWI Bali untuk diteruskan kepada pihak Pemerintah Provinsi Bali. Aspirasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan skema pemberian bantuan stimulus kepada Media sebagai salah satu program penanggulangan dampak covid-19 yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali.
Dikatakan Dwikora, banyak wartawan menanyakan kepada PWI tentang kelanjutan media-media yang telah diusulkan oleh PWI Bali beberapa waktu lalu untuk ikut serta dalam program penanggulangan dampak covid-19 Provinsi Bali. PWI Bali, lanjut Dwikora tidak berpretensi menekan Pemerintah dalam hal ini Dinas Kominfos terkait skema bantuan tersebut. Karena kepentingannya adalah bagaimana PWI Bali secara efektif mengemban amanat Dewan Pers untuk menciptakan Pers yang sehat dan profesional. Salah satunya adalah tentang persyaratan yang harus dipenuhi Media, baik cetak maupun online yang akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah. Ada dua syarat utama yang musti dipenuhi dalam kerja sama dengan pemerintah, yaitu Media harus berbadan Hukum. Badan hukum yang disyaratkan Dewan Pers adalah berupa PT, Yayasan atau Koperasi. Syarat berikutnya adalah Pemimpin Redaksi dari Media yang diikutkan dalam program kerjasama tersebut haruslah Wartawan bersertifikasi dengan status sebagai Wartawan Utama.
“Nah, selama ini kan Pemerintah Provinsi Bali selalu membiayai program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh PWI. Kegiatan UKW tersebut muaranya juga adalah menciptakan kehidupan Pers yang sehat, dinamis dan professional. Masa Pemerintah Provinsi yang selama ini membiayai UKW PWI lalu tidak menghargai hasil dari UKW yang dilaksanakan,’ kata Dwikora.
Menanggapi hal itu, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana menegaskan, bahwa program pemberian bantuan stimulus kepada Media, khususnya Media Cetak dan Media Online, saat ini memang sedang diproses. Termasuk yang tengah dirumuskan oleh pihak Dinas Kominfos Provinsi Bali adalah teknis pemberian bantuan tersebut kepada Media. Saat ini kata dia, pihak Dinas Kominfos telah memproses sejumlah 18 Media Cetak dan 35 Media Online. “Memang semuanya sudah kita proses administrasinya. Memang tidak semua Media yang diusulkan oleh PWI kita proses untuk ikut dalam program tersebut karena patokan Dinas Kominfos adalah, media-medaia yang selama ini teelah menjalin kerja sama dengan Pemprov Bali. Tetapi khusus untuk penanggulangan dampak covid-19, program ini hanya berlaku selama dua bulan,’ ujarnya.
Terkait masih banyak media, terutama Media Online yang belum diakomodir dalam program bantuan stimulus tersebut, Kadis Kominfos menegaskan bahwa tidak ada niat atau rencana untuk pilih kasih terhadap Media. Karena itu kata dia, Media-media Online yang selama ini belum kerjasama dengan Pemprov Bali, disarankan untuk segera mengajukan permohonan kerja sama. “Ini maksudnya supaya kerja sama itulah yang nantinya kami pakai sebagai dasar untuk memproses program bantuan stimulus. Semakin banyak media yang kerjasama dengan Pemprov Bali, kami makin senang. Silahkan, mungkin bisa melalui satu pintu yaitu dikoordinir oleh SMSI sebagai organisasi Media Online,’ ujar Kadis Kominfos.
Sementara itu Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo mengungkapkan, Media Online saat ini di Bali sudah mendekati angka 400 an media. Dengan jumlah tersebut, SMSI terpanggil untuk memberikan data kepada Pemprov tentang media mana saja yang memenuhi syarat berdirinya Media Online seperti diamanatkan Dewan Pers. “Posisi kami jelas, yaitu membantu Pemerintah Provinsi Bali agar bisa memilah-milah media mana saja yang layak bekerja sama. Ini juga penting untuk pihak Pemerintah Provinsi Bali agar kelak tidak jadi temuan. Kalau pemerintah benar-benar mau membantu Media, ya titik tolaknya dari syarat-syarat tersebut. Punya badan hukum, susunan redaksinya jelas dicantumkan dalam laman medianya dan Pemimpin Redaksinya harus Wartawan Utama sesuai edaran Dewan Pers,’ ujar Edo yang juga wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Bali ini. A02