Mei 12, 2026

Kepala BPN Denpasar Beberkan Asal Usul HGB PT BTID, Ada Pelepasan Kawasan Hutan dan Reklamasi

0
IMG-20260512-WA0034

Denpasar[KP]-Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, membeberkan sejarah penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam rapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5/2026).
Mulyadi mengungkapkan bahwa PT BTID tercatat memiliki 103 sertifikat HGB dengan total luasan sekitar 496,1 hektare. Sertifikat tersebut diterbitkan secara bertahap sejak tahun 1993 hingga 2025. “Pertama kali diterbitkan tahun 1993 dan berlanjut sampai tahun 2025 masih ada penerbitan sertifikat PT BTID,” ujar Mulyadi.

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis Kantor Pertanahan Denpasar, terdapat tujuh tipologi proses penerbitan HGB PT BTID. Salah satu yang terbesar berasal dari proses reklamasi dengan luas mencapai sekitar 317,9 hektare.
“Sebagian besar proses HGB-nya melalui reklamasi,” katanya.

Selain reklamasi, penerbitan HGB juga berasal dari pemberian hak atas tanah negara bekas tanah adat seluas sekitar 58,3 hektare, bekas HGB sekitar 350 meter persegi, serta tanah negara bekas hak milik sekitar 4,5 hektare.

Mulyadi juga mengungkap adanya tiga HGB yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Dua di antaranya yakni HGB Nomor 90 dan 96 dengan total luas sekitar 49,24 hektare.
Ia menegaskan, kewenangan Kementerian ATR/BPN terbatas pada aspek pemberian hak atas tanah dan administrasi pertanahan. Sementara terkait pembangunan yang berdampak terhadap kawasan mangrove dan lingkungan hidup menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi tata ruang dan perizinan.

“Ketika dilakukan proses pembangunan dan itu berimplikasi terhadap hutan mangrove, yang memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten,” jelasnya.

Menurut Mulyadi, pemanfaatan lahan tetap harus tunduk pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peraturan zonasi, serta ketentuan RTRW yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali bersama sejumlah lembaga terkait melakukan joint survey ke dua kabupaten yang menjadi objek lahan tukar guling mangrove PT BTID, yakni Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana.

Dari hasil penelusuran lapangan bersama media, terungkap bahwa lahan yang menjadi objek tukar guling merupakan pipil milik masyarakat yang lokasinya bersinggungan dengan kawasan hutan yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali.

Temuan tersebut kembali memunculkan sorotan terkait legalitas dan mekanisme tukar guling lahan mangrove yang selama ini menjadi polemik di Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *