Kirim Data Pribadi ke Kamboja untuk Tujuan Kejahatan, 6 Orang Ditangkap Polisi di Bali
Denpasar[KP]-Polda Bali melalui Direktorat Reserse Siber berhasil menangkap 6 orang pelaku kejahatan siber. Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra dalam gelar perkara di Polda Bali, Rabu (9/7/2025) mengatakan, para tersangka mengambil data pribadi warga Indonesia kemudian dikirim keluar negeri. “Para pelaku ditangkap di Jln. Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih nomor 12 Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Para pelaku ditangkap karena mengirim data pribadi warga masyarakat Indonesia keluar negeri untuk tujuan kejahatan,” ujarnya.
Menurut Ranefli, polisi harus berani melindungi data pribadi warga masyarakat. Sementara para pelaku diketahui dan diduga melakukan tindak pidana perlindungan data pribadi.
Dari TKP, polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku. Apa pun modus operandinya adalah mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Rekening Bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja).
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat 4 Juli 2025 dimana terdapat aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank. Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp. 300.000. sampai Rp. 500.000.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan di peroleh informasi beralamat di Jl. Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan (TKP). Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang.
Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku atau tersangka yang dikendalikan oleh tersangka atas nama CP melakukan pekerjaan untuk mencari orang yang mau membuat rekening Bank kemudian para nasabah tersebut dipandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp. 300.000 – Rp. 500.000 perekening.
Selain data rekening para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulir oleh tersangka atas SP kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp. Sedangkan untuk Hanphone/HP yang digunakan untuk membuat rekening beserta data rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP.
Menurut pengakuan tersangka CP, data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di Kamboja.
Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024. Dan sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data Rekening dan data pribadi nasabah. Para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT), para tersangka menerima upah sebesar Rp. 500.000. sampai Rp. 1.000.000 per-rekening
Adapun ke-6 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali yakni pertama, CP, laki-laki 44 tahun asal surabaya Jatim, peran sebagai pemilik (Leader). Kedua, SP perempuan 21 tahun, asal Denpasar yang berperan sebagai admin dan marketing. Ketiga, RH, laki-laki 43 tahun asal Balikpapan yang berperan sebagai marketing. Keempat, NZ, laki-laki 21 tahun asal Situbondo Jatim yang berperan sebagai marketing. Kelima, FO, laki-laki 24 tahun asal Pontianak yang berperan sebagai marketing. Keenam, PF, perempuan asal Buleleng Bali yang berperan sebagai marketing.
Barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya 90 buah Handphone berbagai merek, diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking, 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai bank dan 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan costumer. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah). “Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron. Berdasarkan kejadian tersebut Polda Bali menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, No Rekening termasuk Pin ATM Bank, selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak atau baru kita kenal,” ungkap Ranefli. A01
