Komang Purnama, sebagai tujuan wisata Bali Stop penjualan daging anjing
Denpasar [KP]- Maraknya penjualan daging anjing (RW Anjing) di beberapa tempat di Pulau Bali harus segera di hapus atau di larang untuk di perjual belikan, hal tersebut disampaikan oleh Komang Purnama Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar dari Partai Nasdem. Bali sebagai daerah tujuan utama pariwisata di Indonesia tentunya juga harus menjaga citra pariwisatanya terbebas dari pembunuhan dan penjualan daging anjing, ini harus dilarang terjadinya pembunuhan terhadap anjing dan penjualan daging anjing di Bali, ayo semua desa adat di seluruh Bali mengikuti apa yang telah dibuat desa adat Sanur, apresiasi tersebut diberikan kepada Desa Adat Sanur yang telah memulai untuk melarang di daerahnya penjualan daging anjing tersebut.
Dalam cerita Maha Beratha (Pendawa Seda) Anjing mempunyai tempat yang istimewa sebagai perwujudan Bhatara Dharma dalam menemani perjalanan Dharmawangsa ke puncak Mahameru, sudah selayaknya seluruh masyarakat Bali memberikan perlindungan dan melakukan pelarangan penjualan daging anjing di seluruh Bali, melalui gerakan gugukbali Komang Purnama akan selalu melakukan advokasi untuk dilarangnya penjualan daging anjing di seluruh Bali. Citra pariwisata Bali harus selalu ditingkatkan kwalitasnya, salah satu diantaranya yaitu setiap desa adat di Bali melarang di wilayahnya untuk penjualan daging anjing tersebut.
Dampak bagi pengkonsumsi daging anjing sangat berbahaya bagi kesehatan manusia yang suka memakannya, berakibat Rabies,mengandung E.Coli 107, salmonela, antraks, hepatitis, leptospirosis, radang pada pembuluh darah, tidak higienis dan menyimpan banyak bakteri,kuman dan virus. Dan tentunya daging anjing tersebut tidak melalui pemeriksaan sebelum di sembelih seperti halnya yang terjadi pada daging kambing, sapi dan daging lainnnya dari dinas perternakan menyangkut kesehatan hewan tersebut.
Negara asia timur masih mendominasi adanya perdagangan daging anjing, namun kondisi tersebut selalu diperjuangan oleh para aktivis pencinta binatang, memang butuh perjuangan dan proses yang panjang, aktivis pencinta binatang khususnya anjing dan kucing yang berada di Bali harus berjuang dan berjuang, waktu, tenaga dan uang sangat di butuhkan untuk melakukan perjuangan tersebut, idealnya kondisi perlindungan seperti di Taiwan lah yang kita inginkan “Taiwan adalah negara di Asia pertama yang mengeluarkan larangan membeli dan mengonsumsi daging anjing (-dan juga kucing). Negara ini meresmikan pelarangan pembantaian anjing dan kucing untuk makanan sejak tahun 1998. Namun demikian, transaksi di pasar gelap pun terus terjadi di negara itu. Baru pada bulan April 2017, Taiwan kembali mengeluarkan regulasi yang disertakan dengan hukuman denda yang lebih berat, mencapai lebih dari 8.500 dollar AS atau Rp 116 juta. Negara ini pun mematok ancaman hukuman hingga dua tahun penjara bagi mereka yang terbukti menyiksa, atau membunuh anjing dan kucing. Ancaman denda untuk kasus ini pun amat besar, mencapai angka 65.000 dollar AS atau sekitar Rp 880 juta” ujar Komang Purnama.
Kita harus bersinergi antara pencinta binatang (anjing) dengan perangkat Desa Adat di segala tingkatannya dan meminta pemda (Dinas Perternakan) mencarikan jalan keluarnya yaitu tidak adanya penjualan daging anjing, citra pariwisata terhadap penyiksaan anjing tidak lagi terdengar di daerah Bali dan menjadikan Pulau Bali sebagai daerah Tujuan Wisata Utama yang bermartabat dan bergengsi.
Di Taiwan butuh waktu 19 tahun adanya kondisi ideal tersebut, waktu yang sangat lama dan konsisten kita dalam mengawali sebuah perjuangan tersebut, walaupun lama dan mungkin banyak yang mencibir dan akan meninggalkan perjuangan tersebut, akan selalu diperjuangan ujar Komang Purnama. A01