Kurang Lebih 7 Jam, Penyidik KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Denpasar[KP]-Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan informasi dari Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (19/6/2026). Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar Putu Suhendra saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan tim penyidik KPK bersama dengan sejumlah aparat kepolisian ke Kantor Imigrasi Denpasar. Kedatangan tim penyidik KPK tersebut dalam rangka pengembangan OTT kasus suap dan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen izin tinggal (KITAS dan KITAP) Warga Negara Asing (WNA) yang merembet ke wilayah Bali beberapa waktu lalu. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh staf di Kantor Imigrasi Denpasar sangat kooperatif sehingga suasana tidak kelihatan tegang dan tertekan.
Menurut Suhendra, kedatangan tim penyidik KPK tersebut kurang lebih 7 jam berada di Kantor Imigrasi Denpasar. Tim penyidik KPK tiba di Kantor Imigrasi Denpasar sekitar pukul 09.30 WITA. Proses penyitaan, penggeledahan dilakukan, sampai pukul 15.00 WITA. “Tim penyidik mengumpulkan data, dokumen, yang terkait dengan OTT beberapa waktu lalu. Bahkan penyidik KPK meminta data pelayanan di Kantor Imigrasi Denpasar sejak tahun 2021 sampai 2026. Selain itu mereka juga melakukan konfirmasi, mengumpulkan informasi, keterangan dari staf yang menangani bidang yang bersangkutan selama tahun 2021 sampai tahun 2026. Semua dilayani dengan baik tanpa ada yang disembunyikan. Kita kooperatif,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan, saat keluar dari Kantor Imigrasi Denpasar, penyidik membawa beberapa koper dan peralatan lainnya dan langsung dimasukkan dalam mobil dan langsung meninggalkan Kantor Imigrasi Denpasar. Beberapa polisi berseragam lengkap tampak mengawal proses pengumpulan data, bukti, dan keterangan dari staf di Kantor Imigrasi Denpasar yang berhubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian para WNA selama beberapa tahun terakhir.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang sebelumnya dilakukan KPK. Sejumlah ruangan diperiksa oleh tim penyidik. Petugas juga terlihat membawa beberapa berkas dan perangkat penyimpanan data yang akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik ilegal dalam proses pengurusan izin tinggal maupun dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan beberapa pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
