Pastikan Hewan Kurban Sesuai Syari’at Islam, Karantina Tahan Puluhan Sapi di Gilimanuk Tanpa Dokumen Resmi
Gilimanuk[KP]-Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk sejak Kamis (7/5/2026). Berdasarkan keterangan sopir, diketahui bahwa truk tersebut berasal dari Kabupaten Jembrana dan akan mengirimkan hewan kurban ke Lampung.
“Saat petugas karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan, petugas melihat ada truk yang melintas tanpa melapor ke karantina. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ungkap Heri Yuwono, Kepala Karantina Bali, Minggu pagi (10/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukan ke petugas saat pemeriksaan tidak terdata pada sistem BEST TRUST Barantin, saat dipindai kode reaksi cepatnya juga tidak valid. Terhadap pemilik alat angkut telah dimintai keterangan. Sedangkan 25 ekor sapi telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk beserta alat angkutnya. “Kami berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum, dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” jelas Heri.
Heri juga menyampaikan bahwa menjelang Iduladha, lalu lintas hewan kurban terus meningkat dari Bali yang keluar melalui Pelabuhan Gilimanuk. Namun menurutnya, lalu lintas hewan tidak hanya memindahkan fisik hewan, namun juga terdapat risiko membawa penyakit yang berbahaya bagi hewan lain di daerah tujuan seperti penyakit PMK dan LSD. Heri menuturkan bahwa pengawasan lalulintas media pembawa hewan kurban di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran di kawasan Karantina Bali terus diperketat guna memastikan hewan yang dikirim sehat dan aman. “Jadi ini semua untuk memastikan agar umat muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat Islam sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” tambahnya.
Heri menyampaikan bahwa pemalsuan dokumen karantina tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 Jo 88. Ia berharap agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan sesuai dengan prosedur dan persyaratan karantina, tidak hanya mengejar untuk memenuhi permintaan. “Petugas karantina, kantor kami terbuka bagi teman-teman pengusaha atau yang mau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, silahkan bisa berkonsultasi ke kami, bertanya, lewat WA Center Karantina Bali juga ada, informasinya sangat terbuka dan jelas dan pasti kami bantu serta dukung,” pungkas Heri.
