November 4, 2024

Pemprov Bali Resmikan Pergub Produk Pertanian, Perikanan Lokal Langsung di Tengah Kebun

0

Denpasar [KP]-Gubernur Bali I Wayan Koster bersama jajaran OPD Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar meresmikan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal. Menariknya, peresmian Pergub tentang produk pertanian lokal Bali ini langsung dilakukan di tengah kebun di Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli Bali, Senin (7/1). Selain menghadirkan puluhan perwakilan petani, peresmian Pergub Produk Pertanian Lokal Bali ini dihadiri juga oleh pihak hotel, restoran, swalayan, pasar modern dan sejenisnya serta para vendor yang diwajibkan untuk menggunakan produk pertanian dan perikanan lokal Bali. “Kita mewajibkan hotel, restoran, swalayan, pasar modern untuk membeli produk lokal Bali. Kita ingin mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat. “Maka diperlukan pengaturan yang mensinergikan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat. Dalam kaitan ini, pariwisata harus menjadi lokomotif bagi pertanian, perikanan, dan industri lokal sehingga sektor pariwisata dan pertanian dapat tumbuh dan berkembang secara bersama-sama, bukan sebaliknya pariwisata bergerak maju sendiri dengan cepat meninggalkan pertanian. Kalau kondisi ini terjadi berarti antara pariwisata dan pertanian hidupnya terpisah, sama artinya dengan pariwisata meminggirkan pertanian, hal ini tentu tidak boleh terjadi,” ujar Koster.

Antara pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali.

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali agar petani Bali, perikanan, buah lokal Bali hidup. “Negara harus hadir melindunngi petani. Jangan sampai pariwisata tidak memperhatikan pertanian. Selama ini apa-apa bangkok. Jambu bangkok, ayam bangkok. Saat pakai produk Bali,” ujarnya.

Pergub No 99 Tahun 2018 ini menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali, mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi jenis produk, persyaratan teknis, pemasaran dan pemanfaatan, kelembagaan, kemitraan, sistem pembayaran, peran pemerintah provinsi, dan swasta, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan pendanaan.Jenis Produk yang diatur adalah produk pertanian meliputi tanaman pangan, hortikultural, perkebunan, dan peternakan; produk perikanan; dan industri lokal Bali meliputi; Industri pangan, Industri tekstil dan aneka industri.

Semua jenis produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali harus memenuhi persyaratan teknis yang dikeluarkan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya yang berbentuk sertifikat, register atau surat keterangan.

Peraturan Gubernur ini mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing, produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan dan Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan.

Setiap Hotel, Restoran dan Katering mengutamakan pemanfaatan dalam kegiatan usahanya dengan besaran masing-masing, produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhkan; 2) Produk peternakan paling sedikit 30 % dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10 % dari kebutuhan industri pengolahan/meat processing; produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit  30% dari volume produk yang dibutuhkan dan Produk industri lokal Bali paling sedikit 20 % dari volume produk yang dibutuhkan. Juga mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan bermitra dengan Petani, Subak, kelompok tani, kelompok usaha produktif, Asosiasi profesi, Pelaku UMKM, Koperasi atau badan usaha.

Mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 % di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani.

Pergub ini juga mengatur sistem pembayaran ketika terjadi transaksi antara petani dengan pihak Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan. Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan melakukan pembelian dari petani, subak, kelompok tani dan kelompok usaha produktif pembayaran wajib dilakukan secara tunai. Bila melakukan pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah, paling lama  1 bulan harus sudah dibayar. Pemerintah Provinsi Bali akan memfasilitasi para petani dan pengerajin meliputi sarana prasarana akses pembiayaan, pembinaan merek, kemasan dan label,  penyelenggaraan promosi, penyelenggaran temu usaha, Penyelenggaraan festival tematik, bimbingan teknis bagi petani dan pelaku UMKM; dan/atau penyediaan informasi pasar. Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong partisipasi masyarakat dan Desa Adat/Pakraman untuk berperan aktif mensosialisasikan, mempromosikan, dan membangkitkan kebanggaan terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dengan menggunakan slogan ”CINTAI PRODUK DALAM NEGERI, GUNAKAN PRODUK DAERAH SENDIRI”.

Agar Peraturan Gubernur berjalan secara cepat  dan efektif, maka harus dilakukan suatu gerakan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak yaitu pihak Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan wajib mematuhi dan melaksanakan Peraturan Gubernur ini dengan tertib, disiplin, dan bertanggungjawab secara bersama-sama dalam membangun Bali. Bupati dan Walikota se-Bali agar mengambil peran sesuai kewenangan di wilayahnya, Parisada Bali dan Majelis Desa Pakraman serta Majelis Umat Beragama lainnya dan Paguyuban Masyarakat dari luar Bali  agar mengeluarkan himbauan berupa Surat Edaran atau bentuk lain serta melakukan sosialisasi agar masyarakat Bali melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut secara tertib dan disiplin. A03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *