Penimbun Pertalite di Bali Ditangkap Petugas

Denpasar[KP]-Anggota Dit Polairud Polda Bali menangkap basah dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang beraksi di seputaran Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Rabu (15/1/2025) pagi. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Arisandy mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah Adi Sucipto dan Sanusi asal Madura, Jawa Timur. Modusnya membeli pertalite dalam jumlah banyak di SPBU menggunakan mobil bagus, kemudian dijual kembali ke warung di wilayah Denpasar dengan harga mahal terutama warung Madura. “Saat ini keduanya masih ditahan di Mako Polairud Polda Bali untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kasi Intel Unit II Dit Polairud Polda Bali Kompol I Wayan Parwata menjelaskan, dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti satu unit Toyota Avanza dan 22 jerigen, dimana 10 jerigen isi pertalite dan sisanya masih kosong. Pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mako Polairud Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut. “Langkah tegas ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas, memberantas pelanggar aturan dan undang undang,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari anggota Unit II dipimpin Panit Aipda Anak Agung Bagus Pergawa mencurigai kendaran avanza warna putih tanpa pelat nomor polisi yang mondar mandir di TKP. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya terungkap bahwa mobil tersebut melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi selanjutnya ditangkap.
“Rencananya minyak yang susah terkumpul itu akan dijual ke warung Madura seharga Rp 420.00O per jerigen. Mereka (pelaku) mendapatkan upah dari bosnya per jerigen Rp 10 ribu, dan per hari Rp 100 ribu,” jelasnya.
Untuk sistem kerjanya, mengisi pertalite di SPBU menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. Dimana tempat pengisian tangki dilubangi dua. Satu lobang masuk ke tangki dan satunya lagi diisi selang menuju ke jerigen masing masing.
“Dalam mobil itu ada dua orang, satu khusus melihat selang satunya lagi menjaga di kemudi setir,” tambahnya.
Setelah terisi satu atau dua jerigen penuh mereka ke luar SPBU untuk kembali memutar masuk setelah sepi yang dilakukan berulang kali. Sempat terjadi tegang karena mereka tidak mau dibawa ke kantor, alasannya tidak dikasih oleh bosnya bila ada petugas disuruh untuk tunggu sampai datang.
“Artinya ada perintah dari yang nyuruh ambil minyak itu,” katanya.
Keinginan mereka awalnya dituruti, setelah ditunggu satu orang mengaku bernama Putra datang dan menanyakan surat perintah tugas. Tak lama kemudian pemilik bernama Wartikno juga datang, membenarkan bahwa yang ditangkap adalah anak buahnya yang diperintah membeli pertalite di SPBU. Pelaku dikenakan Undang Undang Migas Tahun 2001 No 22 Pasal 55, ancaman kurungan 7 tahun penjara dan denda 6 miliar.
“Kami sudah memakai semua aturannya SOP prosedur. Saat diminta surat tugas langsung kami tunjukan. Namun mereka tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi untuk pembelian minyak tersebut selanjutnya kami bawa,” tandasnya. A01