Februari 12, 2025

Pertamina Cek SPBU yang Layani Penimbunan Pertalite yang Ditangkap Polairud Polda Bali

0

Denpasar[KP]-PT Pertamina Patra Niaga merespon cepat kasus penimbunan BBM jenis Pertalite yang ditangani oleh Polairud Polda Bali beberapa hari yang lalu. Pertamina bakal turun mengecek SPBU 54.805.25 yang berlokasi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Luglug, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pengecekan itu sehubungan adanya dugaan penjualan Pertalite jumlah banyak yang menggunakan wadah jerigen tanpa dilengkapi surat rekomendasi.

PT Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) V, Mutiara Evy membenarkan jika SPBU yang bersangkutan akan diperiksa. Ia menyebutkan Pertamina segera melakukan pengecekan ke lokasi. Jika memang terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite akan dilakukan pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 
“Kami cek ke tim lokasi. Pararel saya cek ke tim Pertamina di Bali,” ujarnya.

Sementara itu Manager SPBU 54.805.25, Ni Luh Gede Desy Saskara mengatakan, bakal siap dengan sanksi dari Pertamina serta mengakui kesalahan yang dilakukan oleh pegawai operator. Bahkan kesalahan ini bukan pertama kali sebelumnya juga pernah dan mendapatkan saksi Pertamina. 

“Tetap mau tidak mau harus kita terima apapun itu konsekuensinya dari Pertamina. Dari kami tidak ada aneh aneh, kami taat aturan,” ungkapnya. 

SPBU sebenarnya tidak mengetahui dengan penyelewengan yang dilakukan operator shif malam ini. Karena jelas sesuai aturan SOP Pertamina dan SPBU melarang melayani konsumen jerigen. Itu dapat dikonfirmasikan ke operator lain yang setiap bulan rutin mengikuti meetting. 

“Kami tidak tahu kalau ada seperti ini. Karena saya kerja dari 8 pagi sampai 11 malam. Kami akan segera lakukan investigasi internal di perusahaan SPBU,” kata Desy.

Menurut Desy, yang bersangkutan (operator) sudah mengakui kesalahan dan konsekuensi dari perusahaan akan mengenakan sanksi pemberhentian (pecat).

“Operator shif malam ada dua orang, dalam sebulan dirolling. Mereka ini terbukti melanggar dan sanksinya pecat,” tegasnya. 

Sebelumnya, pada Kamis (16/1) pukul 04.50 Wita, anggota Sie Intel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali, menangkap basah dua orang berinisial AS (35) dan SR (40) pelaku penimbunan pertalite di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel. Sukawati, Gianyar.

Modusnya, membeli pertalite di SPBU 54.805.25 menggunakan wadah jerigen jumlah banyak tanpa dilengkapi surat rekomendasi dengan maksud akan diperjualbelikan kembali ke warung warung madura di wilayah Denpasar dengan harga Rp 420.000 per jerigen.

Awalnya kedua pelaku asal Madura, Jawa Timur ini datang ke SPBU mengendarai mobil Avanza DK 1589 FV yang di dalamnya berisi 22 jerigen. Selanjutnya membeli pertalite seharga Rp 10 ribu per liter dan ditambah biaya pengisian kepada operator SPBU Rp 15 ribu. Rencana pertalite itu akan diserahkan kepada WTN untuk dijual lagi dengan harga Rp 12 ribu liter. 

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 55 Jo Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil toyota avanza, 10 jerigen yang berisi dan 12 jerigen masih kosong. Kasus ini masih dalam penyidikan dan tersangka di tahan di Mako Polairud Polda Bali. A02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *