April 29, 2025

Perkuat Ranperda Desa Adat, Pemprov Bali Gelar Paruman Agung

0

Denpasar [KP]-Untuk menyerap aspirasi Krama Bali terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Desa Adat, Pemprov Bali akan menggelar Paruman Agung Krama Bali (rapat besar atau musyawara besar) pada, Rabu (12/12) di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedahulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra saat dikonfirmasi Selasa (11/12) mengatakan, dalam pertemuan akbar tersebut, hampir seluruh elemen masyarakat Bali diundang terutama unsur desa adat. “Semua yang berkepentingan dengan desa adat diundang mulai dari para bendesa, kelian, unsur akademisi, pakar, Majelis Umum Desa Pakraman dan seterusnya. Sifatnya terbuka untuk masyarakat Bali secara keseluruhan,” ujarnya di Denpasar, Selasa (11/12). Selain itu, paruman agung ini akan dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, Bendesa Agung (MADP), dan Prajuru MUDP Provinsi Bali, Ketua PHDI Bali, Ketua FKUB Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala OPD Pemprov Bali, Kelompok Ahli Pembangunan, Kelompok Ahli Bidang Hukum dan Tim Advokasi Pemprov Bali.

Dewa Mahendra menjelaskan bahwa Ranperda Desa Adat ini merupakan langkah konkrit Gubernur Bali Wayan Koster untuk melindungi  dan memperkuat eksistensi desa adat. Perda ini, ujar Dewa Mahendra, akan mengganti Perda lama yang mengatur tentang Desa Pakraman. Gubernur berharap, dengan Perda yang baru, desa adat akan semakin jelas eksistensi dan kewenangannya. Beberapa kewenangan yang nantinya ada di desa adat diantaranya di bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan tentu saja mengatur palemahan, pawongan dan parahyangan.

Dengan payung hukum yang lebih jelas,  maka apa yang dilakukan desa adat nantinya akan terlindungi legalitasnya. Selain itu, Pemprov juga mengundang sejumlah Rektor Universitas Negeri dan Swasta, Ketua PHRI, HPI dan ASITA Bali serta Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali. Disamping itu, kepada Bupati/Walikota se-Bali diminta bantuannya selain menghadirkan 2 orang pengurus PHDI, 2 orang pengurus MMDP, 2 orang pengurus MADP, 2 orang pengurus Sekaa Truna, 2 orang pengurus LPD, juga agar dapat menghadirkan 7 Sulinggih dari semua unsur, Bendesa Adat se-Kabupaten/Kota, Kepala Desa se-Kabupaten/Kota, dan 3 orang Pemangku Kahyangan Desa. Sejumlah tokoh berkompeten dan konsen terhadap pelestarian budaya juga turut diundang dalam kegiatan ini. A03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *