Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024: Menakar Untung Rugi bagi Partai Politik
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024: Menakar Untung Rugi bagi Partai Politik (bagian kedua)
Oleh : I Ketut Rudia*
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, membagi Pemilu menjadi 2 yakni Pemilu Nasional dan Daerah. Pemilu nasional yang akan berlangsung tahun 2029 untuk memilih calon DPR, DPR,
dan Presiden/Wakil Presiden. Selang 2 tahun kemudian atau paling lambat 2 tahun 6 bulan, dilaksanakan Pemilu daerah untuk memilih calon DPRD dan Kepala Daerah. MK dalam putusanya
juga mengatakan ini akan ada transisi yang teknis transisinya diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Transisi untuk masa jabatan DPRD termasuk juga Kepala Daerah. Putusan MK ini telah mengundang berbagai perdebatan di ruang publik dengan berbagai narasi. Narasi yang
beredar di ruang publik bahwa, Putusan MK dianggap inkonstutusional.
Pasalnya, Pasal 22E Undang-Undang NRI tahun 1945 mengatakan, Pemilu dilaksanakan untuk memilih
Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD,dan DPRD setiap 5 tahun sekali. Kalau transisi dengan cara diperpanjang terutama DPRD, sehingga masa jabatanya menjadi 7 tahun, MK dianggap melanggar Pasal 22E tersebut. Salah satu kritik keras terhadap lahirnya putusan MK tersebut berasal dari
parlemen, yang nota bene representasi dari partai politik peserta Pemilu 2024
Kalau kita melihat ke belakang, secara umum Putusan MK, kalau tidak sesuai dengan cara pandang politisi di parlemen, selalu mengundang perdebatan.
Hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan,
sehingga pada akhirnya semua harus dikembalikan kepada hal-hal yang konstitusional. Ada reaksi
pro dan kontra juga tidak hanya datang dari lembaga parlemen. Pemerintah juga memberikan reaksi terhadap putusan MK tersebut dengan cara mencari-cari argument bahwa putusan MK ini
keliru atau melanggar undang-undang. Reraksi ini juga sesuatu yang biasa. Pada akhirnya pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR, harus merumsukan aturan sehingga
sejalan dengan Putusan MK.
Mengutif pernyataan Mantan Ketua MK tahun 2003-2008, Prof Dr. Jimly Asshiddiqie dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun TV Swasta yang pada intinya mengatakan, bahwa
perdebatan atas putusan MK selalu ada, karena masing-masing memiliki cara pandang yang berbeda. Padahal, kata Prof Jimly, sebelum putusan tersebut lahir, sudah melalui perdebatan di
dalam forum persidangan yang cukup Panjang. Tetapi tetap selalu ada pro dan kontra. Dia mencontohkan, bagaimana MK memutus soal Pilkada langsung, yang menjadi harapan masyarakat
sebagai sebuah proses peralihan kekuasaan di tingkat daerah, dengan memberikan hak memilih secara langsung kepada rakyat alias one man one vote. Padahal kalau dilaksnakan secara tidak tidak langsung melalui DPRD, juga tidak ada masalah alias tetap konstitusional. Kenpa? Karena
di dalam undang-undang dasar, disebutkan, bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Artinya, baik langsung maupun tidak langsung, keduanya demokratis. Tapi pada akhirnya pemilihan kepala daerah, dilaksanakan secara langsung. Apakah itu memuaskan? Ternyata masih
juga ada yang tidak puas atas putusan MK tersebut. Kembali kepada pemisahan Pemilu nasional dengan Pemilu lokal. Di dalam Pasal 22E, bahwa Pemilu untuk memilih Presiden/Wakil Presiden. DPR, DPD, dan DPRD. Oleh MK, Pemilu DPRD kemudian dipisahkan. Hal ini menurut Prof Jimly hanya soal managemen waktu saja. Jadi, detail teknisnya menurut Prof Jimly bisa dipisahkan.
Kemudian di Pasal 22E ada kata-kata setiap 5 tahun sekali. Kembali menurut Prof Jimly, setiap kali ada perubahan hukum selalu ada masa transisi.
Hukum tetapnya 5 tahun, hukum transisional bisa diperpanjang 7 tahun, asalkan ditetapkan atau diatur dengan undang-undang, sebagai akibat dari Putusan MK. Dia mencontohkan pada saat perubahan undang-udang Pilkada dimana Pilkada dilaksanakan secara serentak nasional. Disana
diatur bagaimana jabatan kepala daerah yang sudah berakhir sebelum Pilkada Serentak berlangsung, digantikan oleh seorang Penjabat. Nah, untuk masa jabatan DPRD, karena berdasarkan Putsan MK, tidak perlu ada penjabat, tinggal di perpanjang saja. Ini penegasan Prof Jimly soal perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. “Dalam prinsip perubahan hukum yang sifatnya universal aturan ketentuan transisional selalu harus berdampak menguntungkan bagi pihak yang ada di dalamnya. Contoh, seorang hakim kalau menyidangkan atau memeriksa suatu
perkara terutama kepada ketentuan, ada hukum yang sedang berubah dalam proses persidangan, maka dia diharuskan memilih yang menguntungkan bagi terdakwa. Tapi ini kan hukum transisi.
Hukum tetapnya ya 5 tahun. Jadi tidak ada pelanggaran dan tidak usah dibikin rumit” Jadi menurut Prof Jimly, tidak ada pelanggaran konstitusi dalam putusan MK 135 tersebut. Lalu, apa dampak dari pusutan ini bagi perjalanan pesta demokrasi yang akan datang terutama?
Simak ulasan berikutnya pada bagian ketiga.
*Penulis adalah mantan Ketua Panwaslu Pilkada Buleleng 2011-2012, Anggota Panwaslu Buleleng Pilgub Bali 2012-2013, Ketua/Anggota Bawaslu Bali 2013-2023.
