Ratusan Spanduk Partai Nasdem Dicabut di Buleleng
Denpasar [KP]-Ratusan spanduk Partai Nasdem yang bertuliskan “spanduk ini bukan dari hasil korupsi” di Kabupaten Buleleng dibongkar dan dicabut paksa oleh Bawaslu Buleleng. Spanduk dengan gambar Caleg DPR RI Ida Bagus Oka Gunastawa dicabut karena ada tulisan “spanduk ini bukan dari hasil korupsi”. Pencabutan dilakukan berdasarkan surat peringatan Bawaslu Buleleng nomor 069/K.Bawaslu yang dikeluarkan Bawaslu Buleleng tanggal 4 Feburari lalu. Surat perintah itu merujuk pada 7 regulasi yang berisikan jika spanduk bertuliskan anti korupsi tidak sesuai dengan konteks Pileg dan Pilpres yang ditandatangani sendiri oleh Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana.
Dalam surat peringatan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Buleleng terhadap dugaan pelanggaran alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan UU yang berlaku. “Kami memberikan peringatan penertiban atau penurunan APK bahan kampanye yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan batas waktu maksimal 1 x 24 jam sejak surat ini diterima,” ujarnya. Oleh karena surat tersebut tidak mendapatkan respon dari Nasdem, maka Bawaslu Buleleng menurunkan spanduk Nasdem yang bertuliskan ‘spanduk ini bukan dari hasil korupsi’. Semua spanduk yang dicabut itu kebanyakan karena materi atau isinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPW Partai Nasdem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya pencabutan ratusan spanduk miliknya dengan tulisan ‘spanduk ini bukan dari hasil korupsi’. Jumlahnya sudah sekitar 150 lebih dan akan terus bertambah karena akan dicabut di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. “Saya tidak menemukan korelasi antara tulisan dalam spanduk ‘spanduk ini bukan dari hasil korupsi’ dengan apa yang ditegaskan oleh Bawaslu bahwa spanduk tersebut materinya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yang lebih menariknya lagi, spanduk yang sama hanya dicopot di Buleleng. Sementara kabupaten lainnya tidak berpengaruh dan masih terpasang seperti biasa,” ujarnya. Menurut Oka, materi itu sama sekali tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Dari hasil koordinasi dengan Nasdem Buleleng, dijelaskan jika tulisan itu tidak kontekstual, tidak sesuai dengan konten Pemilu saat ini. “Menurut saya, ini adalah marketing politik. Bahwa benar spanduk itu memang bukan dari hasil korupsi. Dimana salahnya?” ujarnya. Ia melanjutkan, Partai Nasdem sendiri sangat menjunjung tinggi pemberantasan korupsi di Indonesia. Tagline itu perlu terus digaungkan. “Saya menduga ada pihak-pihak yang merasa tidak aman dengan tagline dalam spanduk, sehingga dipaksakan untuk merujuk pada perundang-undang yang ada,” ujarnya. Ia meminta aga Bawaslu Bali menjelaskan secara transparan kasus pembongkaran spanduk bertuliskan ‘spanduk ini bukan berasal dari hasil korupsi’. “Yang jelas, kami menyayangkan keputusan Bawaslu Buleleng yang mencopot spanduk kami dengan tagline ‘spanduk ini bukan berasal dari hasil korupsi’,” ujarnya. A03