Februari 12, 2025

Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, Saksi Berbohong Soal Jabatan sebagai PNS

0

Jakarta[KP]-Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Para pemohon meminta agar MK mengabaikan keterangan dari Hendrikus Bria Seran yang diajukan oleh termohon, sebagai saksi dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Malaka antara paslon Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT) selaku pemohon melawan KPUD Kabupaten Malaka (Termohon) pada Persidangan tanggal 23 Februari 2021 lalu. Pihak terkait dalam perkara ini adalah paslon pemenang Simon Nahak dan Kim Taolin (SN-KT). Para kuasa hukum pemohon  saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021) antara lain Maxi Dj A Hayer, Nicolas B. B. Bangngoe, dan Joae Meco, membenarkan terjadinya pembohongan yang dilakukan oleh saksi atas nama Hendrikus Bria Setan (HBS).

Menurut Maxi Dj A. Hayer, kesaksian saudara HBS harus diabaikan karena dia telah melakukan kebohongan atau memberikan keterangan palsu di dalam persidangan tanggal 23 Pebruari 2021.

Dimana sebelum memberi keterangan, HBS mengaku sebagai masyarakat biasa. Setelah dicek di lapangan, ternyata HBS seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa di Desa Leunkklot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT. “Aturannya, kalau seorang PNS, datang memberi kesaksian di pengadilan harus seizin dari atasannya yaitu camat. Setelah kami cek, ternyata HBS tidak mempunyai izin dari camat,” ujar Maxi.

Kebohongan berikutnya adalah sebelum memberikan kesaksian, HBS bersumpah dengan memegang Kitab Suci. Namun menurut informasi ternyata orang yang membantu memandu dan menyodorkan Kitab Suci adalah bukan seorang rohaniawan tetapi seorang sopir. Dan bahkan sopir tersebut adalah sopir pribadi calon bupati terpilih Simon Nahak. Sementara sebelum sidang Hakim bertanya kepada pihak terkait apakah sudah disiapkan rohaniwan untuk penyumpahan saksi dan pihak terkait mengiyakan. Artinyaz harus ada rohaniawan katolik karena yang bersangkutan adalah seorang katolik. “Padahal dalam peraturan perundang-undangan, yang menyodorkan atau menumpangkan Kitab Suci kepada saksi dalam persidangan, kalau bukan rohaniwan adalah petugas di pengadilan seperti panitera atau juru sita atau pejabat lain yang karena jabatannya berwenang untuk itu,” kata Maxi.

Maxi menambahkan, substansi keterangan HBS dalam pengadilan berbanding lurus dengan kebohongan mengenai statusnya yakni dia memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta. “Karena itulah, kami meminta MK agar kesaksian HBS diabaikan karena telah berbohong saat sidang,” pungkas Maxi.

Joao Meco menambahkan, dalam permohonan ke MK, pemohon meminta MK agar membatalkann hasil Pilkada Malaka pada tanggal 9 Desember 2020 dan memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pasalnya, Pilkada Malaka pada 9 Desember itu, telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pihak termohon dan juga pihak terkait. Salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak terkait seperti menjanjikan akan memberi gaji setiap kepada semua tetua adat (fukun) di Kabupaten Malaka. “Janji seperti ini ‘kan money politik,” tutup Joao Meco. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *