Untuk Beli AC Baru, SMA Negeri 6 Denpasar Pungut Sumbangan Siswa, Lalu Dibatalkan karena Diperiksa Inspektorat

Denpasar[KP]-Aksi lembaga pendidikan di SMA Negeri 6 Denpasar viral di media sosial. Sebelumnya, SMA Negeri 6 Denpasar memutuskan melalui rapat komite sekolah untuk memungut sumbangan dari siswa dalam rangka membeli AC baru. Tidak tanggung-tanggung. Besaran pungutan Persiwa sebanyak Rp 1,5 juta Informasi ini pun viral dan berseliweran di berbagai platform media sosial di Bali. Terjadi perdebatan, ada yang pro dan ada yang kontra. Pihak SMA Negeri 6 Denpasar mengaku jika keputusan ini sudah melalui rapat komite dan para orang tua siswa. Namun beberapa orang tua siswa mengaku tidak tahu menahu soal pungutan tersebut.
Perdebatan yang sangat viral tersebut membuat Pemprov Bali turun tangan. Melalui Kantor Inspektorat Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, tim menelusuri dan mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut langsung ke SMA Negeri 6 Denpasar. Hasil penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.
“Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar 1,5 juta rupiah sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Kepala Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, Rabu (17/7/2024).
Sugiada menambahkan, dalam surat notulen hasil rapat koordinasi Komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar, salah satu poinnya disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar. Surat ini yang menjadi dasar pungutan/sumbangan pengadaan AC baru.
“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, bahwa yang dimaksud sumbangan 4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada melanjutkan informasi sumbangan sebesar 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar. Ia melanjutkan angka 4,5 juta berasal dari sumbangan 375 ribu per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah dan kegiatan OSIS. “Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” ujar Sugiada.
Namun menurut Sugiada, apa pun hasil pemeriksaan tersebut, bahwa pungutan tersebut memang ada dalam kesepakatan atau notulen rapat antara pihak sekolah, komite dan orang tua siswa. Hal ini terbukti dengan dibatalkannya isi kesepakatan dalam notulensi rapat tersebut. Dan apa pungutan tersebut tidak dapat dibenarkan karena infrastruktur sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah. Termasuk soal pungutan iuran sumbangan sekolah yang mencapai Rp 4,5 juta juga akan diperiksa lagi oleh tim ahli baik dari inspektorat maupun dinas pendidikan. A01