Jaringan Narkoba Sumatera-Bali Ditangkap
Denpasar[KP]-Aparat dari BNNP Balo berhasil membekuk peredaran ganja jaringan Sumatera Utara-Bali. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Gianyar Bali, Kamis (6/12/2024). Penangkapan ini untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus gudang narkotika yang diungkap BNN Provinsi Bali di daerah Gianyar beberapa waktu lalu. Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus narkotika jaringan Medan-Gianyar.
“Sasaran lokasi penggeledahannya yaitu rumah kost yang menjadi tempat tinggal tersangla RZ bersama keluarga yang berlokasi di Jl. Arjuna Desa Mas Kabupaten Gianyar,” ujarnya.
Sesuai SOP sebelum melakukan penggeledahan tim telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan dan Ijin Penggeledahan
Rumah/tempat Tertutup dari Pengadilan Negeri Gianyar serta disaksikan oleh tersangka serta saksi-saksi dari masyarakat. Adapun hasil penggeledahan yang telah dilakukan diantaranya buku tabungan dan kartu atm milik tersangka serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan lab utk memastikan kandungannya.
Palam upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan narkotika, BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di gudang salah satu Villa daerah Ubud Gianyar yang merupakan jaringan Sumut-Bali.
Kasus ini berawal dari informasi BNN Provinsi Sumatera Utara yang menyampaikan bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika dikirim ke Bali. Nerdasarkan informasi tersebut, Minggu pada (24/11/2024) Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yakni RZ (29) yang berprofesi pegawai swasta berperan sebagai pengambil paket dan ADO (21) yang berprofesi sebagai mahasiswa yang berperan memesan narkotika tersebut.
Modus yang digunakan dalam melancarkan aksi peredaran gelap narkotika yaitu dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan tersebut, ADO sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan kembali oleh petugas. Menurut pengakuannya bahwa ada satu paket lagi kiriman yang diduga narkotika namun belum sampai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (28/11/2024), petugas membawa kedua tersangka ke salah satu perusahaan jasa penitip di daerah Denpasar untuk menerima paket tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu 2 paket narkotika narkotika jenis Ganja dengan masing-masing beratnya 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto. Total keseluruhan BB Ganja yang diamankan yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto. Berdasarkan hasil interogasi rencana ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum pergantian tahun.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) JO. Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. A01