April 20, 2025

Kasus Tanah Uskup Denpasar, BPN Ikut Digugat itu Salah Alamat

0

Denpasar[KP]-Sidang perdata, sengketa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 534 dengan penggugat Hendrikus Chandra alias Baba Siheng dan ahli waris, dengan tergugat Keuskupan Denpasar, salah satu dari 12 tergugat telah bergulir di PN Manggarai Barat sejak September 2021 terus bergulir. Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Udayana Denpasar Dr.Jimmy Z. Usfunan, SH.MH menegaskan, sengketa tanah di  Manggarai Barat yang bergulir di pengadilan setempat dijadikan momentum bagi aparat di penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di Labuan Bajo. Labuanbajo akan menjadi wisata premium sehingga harga tanah langsung naik drastis. Ini peluang bagi para mafia tanah bermain. Salah satunya adalah kasus tanah Keuskupan Denpasar, dimana BPN Kabupaten Manggarai Barat juga turut menjadi tergugat. “Saya ingin tegaskan poin yang penting dari proses peradilan ini terhadap kasus penerbitan sertifikat tindisan atas tanah milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo, juga seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di Labuan Bajo,” kata Jimmy Usfunan, Jumat (11/2/2022). 
Logika hukumnya adalah, bila terjadi sertifikat tindisan dan keduanya otentik maka sertifikat yang diaku adalah sertifikat yang terbit pertama kalinya. BPN Kabupaten Manggarai Barat sudah mengetahui hal tersebut. Dari narasi pembuktian di persidangan sudah diketahui bahwa sertifikat 534 milik Keuskupan Denpasar sudah terbit tahun 1994, dan kemudian sertifikat yang diklaim penggugat Hendrikus Chandra atau yang biasa dipanggil Baba Siheng terbit sekitar tahun 2012. Proses penerbitan sebuah sertifikat tentu saja melewati sebuah tahapan yang sangat formal. “Lalu pertanyaannya kenapa bisa terjadi. Inilah salah satu permainan mafia. Makanya momentum kasus tanah Keuskupan Denpasar ini perlu dijadikan pintu masuk untuk membongkar kasus mafia pertanahan di Labuanbajo,” ujarnya.
Guru Besar Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengatakan, ada tiga jenis kejahatan yang terlibat dalam kasus mafia tanah, yaitu kejahatan melalui regulasi, kejahatan melalui pemerintahan dan kejahatan melalui hukum. “Ketiga jenis kejahatan ini lah yang membuat mafia tanah di Indonesia sulit diberantas,” kata Agus Surono menjelaskan panjang lebar mengenai tiga jenis kejahatan tersebut. Seluruh kejahatan ini perlu diberantas secara tuntas. Dalam pemerintahan Jokowi saat ini, sudah ada komitmen untuk membongkar dan memberantas mafia tanah di seluruh tanah air.
Kuasa hukum Keuskupan Denpasar FX Joniono mengatakan, kini perkara tanah Keuskupan Denpasar sedang dalam tahap kesimpulan para pihak. Diperkirakan Majelis Hakim akan memutuskan kasus ini sebelum akhir bulan Februari 2022. Tanah milik Keuskupan Denpasar  SHM No 534 dengan luas 6 578 M2 diterbitkan BPN Kabupaten Manggarai Barat yakni pada tahun 1994.  Sedangkan di lahan yang sama,  penggugat punya SHM  No 1975 terbit pada tahun 2012. Dari SHM No 1975 ini dipecah lagi menjadi SHM No 2004 dan SHM No 2005 atas nama Trotji Yusuf isteri penggugat yang sudah meninggal tahun 2017. “Sertifikat tanah nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan  BPN Kabupaten Manggarai Barat. Jika terdapat sertifikat ganda di atas tanah yang sama, dan keduanya sama sama otentik, maka bukti yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu dan sekaligus menggugurkan sertifikat terbit kemudian. Sebagai kuasa hukum kami optimis Majelis Hakim menolak gugata, karena banyak kejanggalan. Selain itu dalam dalam fakta persidangan yang sudah ada, saksi penggugat sama sekali tidak memberi kesaksian jelas dan berarti bagi kepentingan penggugat,” tegasnya
Apalagi dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis memproses kesalahan BPN dan meminta PN Manggarai Barat membatalkan sertifikat 534. “Ini jelas salah alamat,”  kata Joniono lagi. A02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *