Desember 14, 2024

Kementan dan Polri Tekan Pemotongan Sapi Betina Produktif di Indonesia

0

Denpasar [KP]-Hasil kerjasama Kementerian Pertanian dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terbukti telah menunjukan dampak yang cukup signifikan dalam menekan laju pemotongan sapi betina produktif nasional.  Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal. Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita,  Rabu (12/03). Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (SIKHNAS) tercatat penurunan pemotongan ternak ruminansia betina produktif sebesar 47,10% pada periode 2017-2018. Oleh karena itu kerjasama dengan Polri perlu diperkuat.

Diarminta mengatakan, angka ternak betina produktif yang dipotong tahun 2017 sebanyak 23.078 ekor menurun menjadi hanya 12.209 ekor di tahun 2018. Hal ini tentu sangat mendukung terhadap kegiatan utama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni program upaya khusus sapi indukan wajib bunting atau UPSUS SIWAB yang memacu produksi atau populasi sapi di dalam negeri.

“Penurunan pemotongan betina produktif yang signifikan ini sebagai dampak dari masifnya kegiatan pengawasan pelarangan pemotongan betina produktif di berbagai wilayah di Indonesia khususnya di 17 Provinsi yang menjadi pilot proyek kegiatan sejak tahun 2017. Pelaku pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp300 juta,” katanya.

Menurutnya, pencapaian ini adalah hasil nyata dari pelaksanaan kerjasama pengendalian pemotongan sapi betina produktif antara Ditjen PKH dengan Baharkam Polri melalui perjanjian kerjasama yang telah ditanda tangani pada bulan Mei 2017.

Keberhasilan penurunan pemotongan betina produktif ini tentu saja tidak terlepas dari peran dan keterlibatan aktif jajaran kepolisian melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang bersinergi sampai tingkat lapangan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas. “Kami sangat mengapresiasi Baharkam dan jajarannya di daerah, telah melakukan pengawasan mulai dari hulu di kelompok ternak, pasar hewan dan check point sampai di hilir di Rumah Potong Hewan atau di tempat pemotongan di luar RPH”, ungkapnya.

Kombes Pol Asep Tedy Nurassyah dari Baharkam Polri mengatakan, Polri mendukung penuh kegiatan ini dengan segenap kekuatan yang ada sampai di tingkat desa (Bhabinkamtibmas). Pelarangan penyembelihan sapi betina produktif telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), dimana disebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Untuk tindakan di lapangan, kita lakukan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan, sedangkan terhadap pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penegakkan hukum sesuai pasal 86 UU No.41 tahun 2014 dengan melihat karakteristik masyarakat yang dihadapi, sehingga masyarakat merasa terbina dan terayomi dengan adanya Polri dan Dinas Peternakan”, ungkapnya.

Polri akan selalu mengedepankan langkah persuasif dengan himbauan pada tahap awal. Para Babinkamtibnas sudah mengimbau ke RPH-RPH seluruh Indonesia. Namun apabila pengelola RPH masih tetap tidak patuh, maka langkah pidana bisa dilakukan oleh kepolisian setempat. “Kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Polri akan melakukan penindakan, hal ini untuk memberikan memberikan efek jera pada pelaku pemotong betina produktif”, ungkapnya.

Kombes Pol Asep juga menyampaikan, ada beberapa daerah juga sudah memproses kasus pelanggaran tersebut secara hukum mulai dari surat teguran, membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran lagi dan ada yang sudah sampai ke taraf penyidikan. “Polri telah mengimbau untuk tidak memotong sapi betina produktif karena bisa mengakibatkan sanksi pidana”, pungkasnya. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *