November 11, 2024

34 WNA Masuk DPT, KPU Bali Keluarkan Surat Edaran untuk Hapus dari DPT

0

Denpasar [KP]-KPUD Bali terus melakukan pengecekan terhadap WNA yang masuk ke DPT Bali. Ketua KPUD Bali Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan, selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU RI soal berbagai penemuan WNA yang masuk DPT. “Prinsipnya begitu kita tahu bahwa ada data yang diberikan kepada kita dari KPU Pusat bahwa ada 34 orang WNA yang masuk DPT,  kami sudah langsung  memerintahkan kepada KPUD kabupaten dan kota di Bali untuk mengecek secara langsung, apakah betul atau tidak. Dari laporan sementara, total yang berhasil ditemukan adalah 29 orang. Ke-29 orang itu terdiri dari 2 orang WNA yang sudah masuk WNI. Dan 27 orang memang WNA. 27 orang itu langsung coret. Sebenarnya sudah coret semua, namun ada 5 orang masih di luar negeri, sehingga menunggu sampai mereka kembali,” ujarnya di Denpasar, Selasa (12/3).

Lidartawan mengaku, untuk sementara 27 orang dipastikan akan dicoret dari DPT Bali. Jumlah ini baru sementara karena jumlah WNA yang masuk DPT diduga masih banyak karena fakta di Bali membuktikan banyak WNA di Bali yang memiliki KTP. “Siapa sih orang asing yang tidak mau tinggal di Bali. Umumnya mereka senang kalau tinggal di Bali. Makanya orang asing yang memiliki KTP di Bali merupakan terbanyak di Indonesia, tetapi mereka tidak boleh ikut coblos karena tidak memiliki hak untuk memilih,” ujarnya.

Lidartawan mengaku akan menerima masukan dan data dari berbagai pihak, sejauh itu bisa dipertanggungawabkan. Pihaknya akan melakukan cek ke lapangan agar WNA tidak boleh berpartisipasi dalam Pemilu. “Saya dapat lagi informasi, terutama dari pihak kepolisian terkait dengan keberadaan WNA. Dalam minggu ini kita akan cek lagi kebenaran itu. Bila hasil cek itu benar, tetap saja kita keluarkan dari DPT,” ujarnya. Data yang saya juga diperoleh dari Bawaslu Bali yang dengan tegas melakukan pengawasan sampai di tingkat bawah. Untuk menyikapi masalah tersebut, pihaknya akan mengedarkan surat edaran resmi dari KPUD Bali yang ditujukan kepada KPPS agar tidak menerima WNA saat di TPS. KPPS akan diperintahkan untuk mengecek nama yang mirip dengan orang asing. Dan bila perlu saat memanggil harus dimintai KTP elektronik agar surat suara tidak disalahgunakan. Dari namanya saja sudah diketahui namun tidak semua nama yang mirip dengan orang asing itu adalah orang asing. “Kalau KPPS ragu maka harus dicek melalui KTPnya. Karena kejadian ini berawal dari Pilgub dimana data yang sama dimasukan dalam DP4, tanpa ada kluster apakah itu WNA atau WNI,” ujarnya.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Bali Wayan Widi Ardhana mengatakan, data hasil investigasi Bawaslu Bali menyebutkan, jika total WNA yang masuk DPT Bali sudah mencapai 60 orang. Jumlah ini masih terus bertambah karena penyelidikan masih terus dilakukan. “Kami sudah melaporkan jumlah tersebut ke Bawaslu RI. Intinya agar WNA itu tidak mendapatkan formulir C6 saat pencoblosan,” ujarnya. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPUD Bali terkait dengan data tersebut. Namun hingga saat ini ternyata hanya 27 orang yang dipastikan dicoret, sebab KPUD lagi melakukan pengecekan agar data WNA itu dicocokan sehingga mereka tidak mendapatkan formulir C6 saat pencoblosan. A03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *