Masa Tanggap Darurat Penanganan Covid19 Bali Diperpanjang
Denpasar[KP]-Pemprov Bali akhirnya memperpanjang masa tanggap darurat untuk penanganan Covid19 di Bali. Sebelumnya, masa tanggap darurat ditetapkan hingga tanggal 30 April 2020. Namun karena berbagai persoalan belum diselesaikan dan masih banyaknya warga Bali yang tertular maka masa tanggap darurat akhirnya diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2020. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat penanganan Covid19 di Bali sudah ditetapkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. “Masih ada banyak hal yang belum dituntaskan sehingga masa tanggap darurat diperpanjang untuk satu bulan ke depan,” ujarnya di Denpasar, Minggu (3/5).
Surat keputusan tersebut sudah diterbitkan tanggal 30 April 2020. Dimana Gubernur Bali telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali. Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 30 April – 30 Mei 2020. Status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan. “Bila dalam perjalanan waktu, bilamana terjadi penanganan yang maksimal dan menunjukkan hasil yang maksimal maka SK perpanjangan masa tanggap darurat ini akan dievaluasi kembali,” ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah kumulatif pasien positif 237 orang atau bertambah 2 orang WNI dari transmisi lokal. Jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 129 orang atau bertambah 8 orang WNI, terdiri dari 5 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dan 3 orang non PMI.Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 104 orang yang berada di 9 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas milik Pemprov Bali. Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case. Untuk transmisi lokal sejumlah 68 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. “Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ujarnya. A01