November 11, 2024

Pecalang akan Diberdayakan dalam Perda Desa Adat Hasil Revisi

0

Denpasar [KP]-Penyempurnan Perda Desa Adat di Bali terus dilakukan sebelum revisi menjadi Perda Desa Adat yang baru dan diberlakukan. Setelah menerima masukan lebih dari 100 desa adat di Bali, terakhir Komisi IV DPRD Bali menerima masukan dari Paiketan Krama Bali yang terdiri dari unsur kelian, tokoh adat, pecalang, akademisi dan praktisi. Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta bersama anggota komisi lainnya melakukan dialog, diskusi, dengan belasan perwakilan anggota Paiketan Krama Bali bertempat di Ruang Baleg DPRD Bali, Rabu (13/). Ada banyak masukan dalam revisi Perda Desa Adat tersebut diantaranya soal peran pecalang, pengembangan ekonomi di desa adat, peran Pasraman baik sebagai lembaga formal maupun non formal, peran generasi muda di desa adat, dan berbagai masukan lainnya.

Ketua Paiketan Krama Bali Anak Agung Surya Wiranatha usai rapat dengan Komisi IV DPRD Bali menjelaskan, Perda Desa Adat sebelumnya terdapat banyak kelemahan sehingga membutuhkan revisi Perda tersebut mempunyai kekuatan di tingkat desa adat. “Sebelum revisi terdapat banyak kontroversi terutama dari sisi kelembagaan, nama desa dan sebagainya. Sekarang dalam revisi ini diusahakan menjadi yang lebih umum, supaya tidak menimbulkan diskusi yang berkepanjangan yang tidak penting. Sementara yang dibutuhkan adalah bagaimana memberdayakan lembaga tersebut. Kita sangat senang karena beberapa point usulan akhirnya diterima dan mudah-mudahan segera ketok palu dari Perda Desa Adat tersebut,” ujarnya.

Ada beberapa point penting yang diusulkan dalam perbaikan Perda Desa Adat. Beberapa yang krusial antara soal peran pecalang. Menurutnya, keamanan merupakan salah satu sektor penting yang harus dijaga karena Bali sebagai destinasi pariwisata maka keamanan menjadi sangat penting. Ini harus menjadi prioritas. “Tadi sudah banyak disebutkan dalam usulan bagaimana memberdayakan pecalang, ada upaya penddidikan dan pelatihan. Pihak kepolisian bisa memberikan pendidikan dan pelatihan, disamping perlindungan hukum agar pecalang bisa melakukan penindakan tidak disalahkan, tidak dijadikan unsur pidana dan sebagainya,” ujarnya. Hal lain adalah peranan desa adat dalam mempertahankan perekonomian masyarakat desa adat, mampu bersaing di era milenial seperti sekarang ini dengan dibentuknya badan usaha dan seterusnya. Hal lain yang dibahas adalah generasi muda, yang diharapkan bisa melanjutkan apa yang dimiliki Bali yakni kebudayaan yang menjadi ikon pariwisata Bali. Generasi muda perlu menghidupi budaya yang bisa mengajegan Bali.

Terkait dengan peran pecalang, Ketua Komisi IV Nyoman Parta menjelaskan bahwa pecalang itu keberadaan sangat bermanfaat dalam membantuk dan menjaga tugas-tugas di desa adat maupun tugas keamanan Bali pada umumnya. Dalam Perda ini akan diatur tentang pelatihan, pembekalan, materi, tentang ketertiban oleh yang berkompeten dalam bidangnya. Selain itu, pecalang boleh berpartisipasi dalam menjaga keamannan Bali. Kalau pecalang desa adat, maka dia harus menjaga desa adatnya. Namun saat ini pecalang punya asosiasi maka untuk di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi maka pecalang boleh meminta partisipasi dari pecalang desa lainnya. A03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *