Ribuan Burung Ilegal Ditangkap di Pelabuhan Padangbai Bali
Denpasar [KP]-Ribuan ekor burung dari berbagai jenis ditangkap petugas di Pelabuhan Padangbai Bali pada Sabtu malam (16/3). Ribuan ekor burung itu baru diseberangkan dari Lombok menuju Bali dengan menggunakan kapal laut. Namun setibanya di Pelabuhan Padangbai, Karangasem Bali, ribuan burung itu berhasil diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen. Lembaga Karantina Pelabuhan Padangbai Drh Ludra mengatakan, burung-burung itu saat diamankan ada yang dimasukan dalam kardus, keler atau peti, dan ada yang diikat dalam wadah seperti keranjang. “Kita bersama kepolisian mengamankan burung-burung tersebut karena tanpa dokumen resmi. Burung-burung ini berasal dari Lombok dan akan dikirim ke Bali,” ujarnya di Denpasar, Minggu (17/3).
Menurutnya, karena kondisinya memprihatinkan dan tidak memiliki dokumen lengkap, petugas akhirnya menyita ribuan burung tersebut. Burung dari berbagai jenis itu dipasok dari Lombok dan hendak dimasukan ke Bali oleh seorang pria yang diketahui sebagai supir perantara. Sopir yang dimintai keterangan juga tidak paham dengan berbagai aturan yang ditetapkan terkaitan dengan dokumen pengiriman burung-burung tersebut. Selain itu, burung-burung ini tanpa dilengkapi sertifikat Karantina dari daerah asal.
Saat dilakukan penyitaan, petugas karantina hewan dibantu petugas BKSDA dan TNI Angkatan Laut serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan ( KSKP ) Pelabuhan Padang Bai. Petugas melakukan penahanan untuk dilanjutkan dengan penolakan ke Lombok. “Ribuan burung ini jelas tidak bisa masuk ke Bali karena tidak ada sertifikat karantina dari daerah asal yang dipersyaratkan dan ini melanggar UU No 16 tahun 1992 dan PP 82 tahun 2000” ujar Drh. Ludra selaku Penanggung Jawab Wilayah Kerja Padangbai saat memeriksa kondisi burung.
Ditempat yang sama, petugas dari BKSDA menjelaskan bahwa burung-burung ini tidak bisa dilepas liarkan di Bali karena tidak sesuai dengan habitat aslinya. “ Hasil korrdinasi kami dengan petugas karantina, sebaiknya burung ini harus ditolak agar tetap hidup, disini bukan alamnya.” Jelasnya saat ikut memeriksa jenis-jenis burung yang tertahan. Pemilik burung saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
Ribuan burung ini terdiri dari 250 ekor jenis kecial, 250 ekor kepodang, 50 ekor opior, 50 ekor cendet, 750 ekor manyaran, 100 ekor kopi – kopi, 50 ekor anis macan yang dikemas dalam 109 box. Petugas karantina selain bekerja untuk mencegah penyebaran HPHK, juga bertugas semaksimal mungkin untuk menyelamatkan sumber daya alam yang ada di Indonesia. A03