November 4, 2024

Polda Bali Gelar Rakor Sentra Gakkumdu dan Pelatihan Khusus Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu

0

Denpasar (KP)-Polda Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bali serta Pelatihan Khusus Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu, Rabu (26/9/2018) pukul 10.00 Wita. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rupatama Polda Bali itu dibuka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, S.I.K., M.S.M.

Rakor ini dihadiri oleh Dir Intelkam Polda Bali Kombes Pol. Akhmad Jamal Yuliarto, S.I.K., M.Si., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kajati Bali, perwakilan Bawaslu Provinsi Bali dan diikuti sebanyak 102 peserta yang merupakan Penyidik Tindak Pidana Pemilu dan para Kasat Reskrim Polres Jajaran Polda Bali, Jaksa Tindak Pidana Pemilu Kejati dan Kejari se-Bali serta Ketua Bawaslu Kota/Kab se-Bali.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Andi Fairan, S.I.K., M.S.M. mengatakan bahwa tahun 2019 bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi dalam wujud Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta anggota Legislatif yaitu DPRD, DPD dan DPRRI dengan mengunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dimana, dalam penyelenggaraan Pemilu terdapat beberapa saluran penyelesaian perkara seperti pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan Pemilu diselesaikan melalui DKPP. Kemudian, pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu diselesaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten maupun Kota.

Terkait sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, diselesaikan melalui Bawaslu dan PTUN. Selain itu, perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Sementara, pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu diselesaikan melalui Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam wadah Gakkumdu, sampai dengan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi adalah upaya hukum terakhirnya. Yang mana, Gakkumdu melekat pada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.

“Pembentukan Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu. Sentra Gakkumdu terdiri atas unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan, hal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu,” ungkap Kombes Pol. Andi Fairan, S.I.K., M.S.M.

Lebih lanjut, perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak sekali-kali melibatkan diri pada kehidupan politik praktis. “Netralitas Polri merupakan harapan seluruh bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Dir Reskrimum Polda Bali meminta kepada seluruh peserta untuk mempedomani penyidikan tindak pidana Pemilu dan terus meningkatkan sinergitas dalam forum Sentra Gakkumdu. “Laporkan setiap perkembangan dan kejadian yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dengan memanfaatkan sistem online yang tersedia,” pungkasnya.A08

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *