Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Ilegal Minning

Denpasar-Polda Bali sikat dan tindak tegas para tersangka penyalagunaan BBM bersubsidi yang disiapkan pemerintah bagi masyarakat kecil.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, Ditreskrimsus Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah dan Illegal Minning. “Ada 3 laporan polisi yang ditindak oleh Polda Bali yang semuanya adalah tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dan sejenisnya,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Ketiga laporan polisi tersebut antara lain pertama, Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 03/ I/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025 dengan TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecmaatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Dalam laporan ini ditetapkan sebagai tersangka adalah MJ. Tersangka MJ membeli BBM jenis bio solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan 1 unit mobil isuzu pick up warna biru tua Nopol DK-8011-VB yang tanki mobilnya telah diganti dengan tanki colt diesel kapasitas 100 liter. Setelah terisi selanjutnya tersangka menyedot BBM Solar dalam tanki mobil tersebut dan menjual kembali BBM jenis solar ke Lokasi penambangan batu yang ada di TKP untuk bahan bakar operasional excavator dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) / liter;
selama kurang lebih 1 bulan sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
Kedua, Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 10/ III/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 4 Maret 2025 TKP Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Tentang dugaan Perkara tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dan/atau Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah dan menetapkan satu orang tersangka berinisial KP. Tersangka KP memerintahkan karyawannya untuk membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM penugasan Pemerintah di SPBU dengan menggunakan 8 (delapan) unit sepeda motor. Selanjutnya mengumpulkan BBM tersebut di TKP, kemudian menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut ke warung- warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp. 11.150 (sebelas ribu seratus lima puluh rupiah) perliter. Aksi ini dilakukan selama kurang lebih 8 bulan sehingga Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.400.000.000 (satu miliyar empat ratus juta rupiah.
Ketiga, Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 02/ I/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025 di Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Tersangka berinisial GK. Selama kurang lebih 17 hari sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah. Tersangka GK melakukan kegiatan usaha penambangan batu (nama umum di pasaran batu pecah) di TKP tanpa dilengkapi dengan izin dari pemerintah (IUP-OP) dengan menggunakan 2 (dua) unit excavator, yang mana batu pecah tersebut dijual dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu). Dari masing-masing TKP Ditreskrimsus Polda Bali menyita barang bukti 2 unit eskavator, 1 unit mobil pickup, 8 sepeda motor, puluhan jirigen berbagai ukuran dan beberapa alat pendukung lainnya.
Dirreskrimsus Polda Bali menegaskan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang – barang yang disubsidi oleh Pemerintah dan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam, karena tidak hanya merugikan Negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar serta kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
‘Langkah-Langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta partisifasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi pemerintah,” tegasnya. A02