Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Gianyar Capai 91%
Denpasar[KP]-Realisasi penerimaan pajak yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar Bali saat ini sudah mencapai 91%. KPP Pratama Gianyar mewilayahi Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem atau empat kabupaten di Bali. Kepala KPP Pratama Gianyar Moch. Lukman Hakim saat dikonfirmasi Minggu (12/12/2021) membenarkan jika penerimaan pajak di KPP Pratama Gianyar sudah mencapai 91%. “Data persisnya yang saya tahu saat ini capaian penerimaan pajak di wilayah KPP Pratama Gianyar sudah mencapai 91%. Itu data empat hari lalu. Mungkin hari ini sudah naik, dan kita berharap terus meningkat hingga akhir Desember 2021 ini,” ujarnya.
Menurut Lukman, target penerimaan pajak untuk KPP Pratama Gianyar tahun 2021 sebanyak Rp 580.948.131.000. Dari target ini sudah dicapai 91% atau sekitar RP 528 miliar lebih. Ia berjanji, jika timnya akan bekerja keras untuk terus meningkatkan realisasi penerimaan pajak tersebut hingga akhir tahun hingga mencapai penerimaan tertinggi. Ada pun sektor yang paling dominan berasal dari Administrasi Pemerintah, Konstruksi, Perdagangan besar dan eceran, Jasa lainnya, Keuangan dan Asuransi. “Kami akan kejar target. Tentu dengan cara-cara yang edukatif dan humanis. Kita berkeinginan agar wajib pajak memiliki kesadaran sendiri dan bersedia menyetor sendiri secara jujur dan transparan,” ujarnya.
Salah satu yang dilakukan sepertiKPP Pratama Gianyar bersama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Bali Nusa Tenggara dan Cabang Bali mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan ketentuan Undang – Undang no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beberapa hari lalu yang digelar di Tlaga Singha Gianyar. Selain dihadiri Moch. Luqman Hakim selaku kepala KPP Pratama Gianyar, juga dihadiri seluruh jajaran, Ketut Alit Adi Krisna selaku Ketua Pengda IKPI Bali Nusra dan I Made Sujana selaku Ketua IKPI Cabang Bali dan para konsultan pajak yang berada di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem. Kesempatan ini juga turut dijadikan media gathering dengan mengundang para wartawan baik media cetak maupun elektronik untuk memperkuat sinergi dalam rangka penyebaran informasi terkini terkait perpajakan.
Menurut Luqman Hakim, peran IKPI dan media sangat vital bagi Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak terkait menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tulang punggung penerimaan negara. “KPP tidak dapat bekerja sendiri, butuh kolaborasi dengan teman – teman media dan IKPI untuk menyebarluaskan informasi – informasi penting tentang perpajakan,” ungkap Moch. Luqman.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja diundangkan terdapat banyak sekali kebijakan baru yang wajib diketahui oleh masyarakat. Salah satu kebijakan tersebut adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kolaborasi yang ada harus terus dijaga, terlebih dalam waktu dekat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan segera berlaku yaitu mulai tanggal 1 januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta kekayaannya yang belum dilaporkan secara sukarela sebelum ditindaklanjuti ke penegakan hukum aktif. “Mohon dicatat PPS ini bukan merupakan Tax Amnesty Jilid II, sangat berbeda, untuk itu kami sangat mengharapkan peran aktif wajib pajak untuk mengikuti program ini,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut difasilitasi oleh IKPI di wilayah KPP Pratama Gianyar. Ia juga mengucapakan terima kasih dan apresiasinya media yang harus tahu terlebih dahulu sebelum kebijakan ini disosialisasikan kepada masyarakat. Kita harap teman-teman media selalu bersama KPP Pratama Gianyar untuk memberikan informasi terbaik khususnya untuk wilayah kerja KPP Pratama Gianyar sehingga dengan kolaborasi tiga pihak ini, Pemerintah dalam hal ini KPP Pratama Gianyar, IKPI Bali, dan rekan – rekan media, PPS dapat berjalan lancar. A05