Terkait Larangan Produksi AMDK di Bawah Satu Liter, Koster akan Panggil Danone dan Semua Produsen Tetap Taat Aturan

Denpasar[KP]-Dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali Wayan Koster melarang dan mengawasi ketat produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dibawah satu liter di seluruh wilayah Bali. Sanksi sosial tegas disiapkan bagi pihak yang melawan. Kebijakan ini menimbulkan banyak protes dari para pelaku industri AMDK Bali dan juga nitizen. Para warganet ini membela para pelaku industri AMDK. Mereka beralasan jika AMDK itu sudah merupakan kebutuhan publik dengan harga terjangkau dan masih banyak produk makanan lainnya yang dikemas dalam plastik. “Masih ada produk makanan lainnya yang dikemas dalam plastik, minyak goreng gelas, produk kosmetik dan sebagainya. Kenapa hanya produk AMDK yang juga merupakan kebutuhan vital masyarakat yang dilarang di Bali,” ujar seorang warga Bali bernama Pasek Suardika.
Namun Koster tetap melarang AMDK di bawah 1 liter. Koster ancam jika tetap produksi maka izin usaha dicabut serta diumumkan kepada publik jika tempat usaha tersebut tak ramah lingkungan serta tidak direkomendasi untuk dikunjungi. Agar para produsen bisa meresapi, mendalami dan menjalankan isi tentang regulasi SE ini, Gubernur Koster akan memanggil dan mengumpulkan para produsen air mineral kemasan termasuk “raksasa” PT Danone. “Saya akan memanggil semua produsen seperti Danone dan produsen lain. Saya undang semua agar tidak ada lagi memproduksi minuman kemasan satu liter ke bawah,” tegas Koster, Rabu (9/4/2025).
Koster menegaskan, kemasan air mineral seperti gelas plastik sekali pakai tak boleh lagi diproduksi oleh produsen. Di atas satu liter dan galon masih dibolehkan. “Ada kemasan kayak gelas itu tidak boleh lagi. Galon boleh. Semua produsen akan kami panggil karena beberapa produsen ada di kabupaten/kota di Bali,” kata Gubernur Koster.
Gubernur asal Sembiran ini tak sepenuhnya melarang produsen memproduksi air mineral kemasan. Boleh produksi namun tetap memegang teguh komitmen menjaga lingkungan alam Bali. “Silahkan produksi tapi harus jaga lingkungan, yang kami kurang setuju itu yang kaya gelas plastik (kemasan,red),” tegasnya.
SE nomor 9 tahun 2025 diterbitkan Gubernur Koster tentunya memiliki dasar hukum yang kuat, melalui kajian dan pertimbangan matang. Dan terpenting sesuai visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan kearifan lokal Sat Kerthi dan Tri Hita Karana demi kesejahteraan serta kebahagian krama Bali.
Kini krama Bali telah masuk dalam pembangunan Bali Era Baru 100 tahun 2025-2125 yang dicanangkan Gubernur Koster. Satu dari beberapa tujuan mulia yang terkandung dalam haluan ini yang relevansi dengan SE Nomor 9 2025 yakni menjaga kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali. A01