UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta dapat Insentif Pembebasan PPh Final

Denpasar [KP]-Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) bersama-sama dengan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu kebijakan strategis pemerintah yang tertuang dalam UU tersebut adalah memberikan insentif kepada Wajib Pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp 500 juta per tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan pasal 7 ayat 2a dalam undang – undang ini. Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha kecil.
Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan ini akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022 di seluruh Indonesia termasuk terhadap Wajib Pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar yang meliputi kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem. Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim mengatakan bahwa dalam ketentuan yang berlaku sebelumnya, tak ada batas bawah pengenaan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sepanjang omzet usahanya selama setahun belum mencapai 4,8 miliar per tahun maka UMKM tersebut wajib membayar pajak penghasilan sejumlah 0,5% dari omzet.
“Sesuai arahan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, saya ingin sampaikan bahwa UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan kalau pendapatan dari usahanya tidak mencapai Rp 500 juta setahun maka tidak kena dan tidak perlu membayar pajak penghasilan. Namun demikian, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) harus tetap dilaksanakan,” kata Moch. Luqman Hakim selaku KPP Pratama Gianyar di Denpasar, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, insentif tersebut ditujukan bagi usaha di kelas mikro dan ultra mikro. Ia menambahkan dengan ketentuan perpajakan teranyar ini, PPh Final yang dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun juga akan lebih murah.
“Jadi kalau ada para pengusaha warung kopi, toko kecil, toko sembako dan lain – lain yang omzet usahanya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak. Selama ini tidak ada batasan tersebut yang omzetnya Rp 10 juta, Rp 100 juta, maupun Rp 1 miliyar per tahun tetap berkewajiban membayar PPh Final,” ucap pria yang sebelumnya menjabat Kepala KPP Pratama Kupang ini.
Selain itu Kepala KPP Pratama Gianyar juga menghimbau agar Wajib Pajak pada wilayah kerjanya untuk berhati – hati dalam memilih dan memilah informasi terkait ketentuan perpajakan yang ada saat ini. Wajib Pajak di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem dapat menghubungi KPP Pratama Gianyar apabila ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan terkait segala ketentuan perpajakan. “Untuk Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar, baik di Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem dapat menggunakan berbagai layanan informasi dan konsultasi perpajakan yang disediakan KPP Pratama Gianyar. Layanan tersebut berupa pelayanan melalui telepon pada 0361 943586, melalui WA pada nomor 0821 3875 1151 dan 083198803639 atau dapat mengikuti sosial media resmi @pajakgianyar pada Instagram maupun twitter,” tutup Moch. Luqman. A03