Diduga lakukan Pelecehan Seksual, Pelajar Asal Asal Jepang Ditahan

Denpasar[KP]-Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, pada Selasa (15/11/2022) telah memeriksa seorang pelajar asal Jepang berinisial FS yang diduga terlibat kejahatan seksual terhadap teman sekolahnya di sebuah sekolah internasional di Denpasar. Pelecehan seksual itu terjadi di dalam kamar mandi toilet sebuah Mall besar di Kabupaten Badung, pada 5 November 2022. Kuasa hukum korban Siti Sapurah alias Ipung mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik di Unit PPA Polresta Denpasar. Dia menjelaskan, terlapor FS sudah menjalani pemeriksaan sekira pukul 13.00 hingga pukul 15.00 wita. Namun pemeriksaan berlangsung tertutup karena melibatkan anak di bawah umur.
“Ya tadi siang sudah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, pemeriksaan tertutup. Info yang saya terima terlapor langsung diamankan, coba konfirm ke Polresta Denpasar,” ungkapnya.
Menurut Ipung, sesuai KUHAP, FS masih berstatus terlapor dalam 1×24 jam. Tapi setelah lewat 1×24 jam, biasanya jika itu sudah dianggap cukup bukti maka statusnya akan menjadi tersangka. Dan bisa dilakukan penahanan. “Seperti itu proses hukum sesuai KUHAP,” bebernya. Terduga terlapor FS ini usianya 17 tahun 5 bulan, jadi sudah hampir 18 tahun. Terlapor FS merupakan seorang pelajar asal Jepang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban pelajar asal WNI berusia 15 tahun.
Pengacara sekaligus aktifis perempuan dan anak ini mengapresiasi tindakan Kapolresta Denpasar dalam hal ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar yang telah menangani kasus ini bekerja sangat cepat.
“Begitu si korban di BAP pada Sabtu 12 November 2022, penyidik sigap melakukan olah TKP, memanggil saksi saksi dan memanggil terduga pelaku. Hari ini terduga pelaku sudah di BAP istilahnya diamankan,” terangnya.
Namun, Ipung mengingatkan penyidik jangan sampai setelah 24 jam dari perhari ini besok pelaku dikeluarkan. Ia tidak ingin itu terjadi.
“Kenapa? Ini kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sejak tahun 2016 Presiden Joko Widodo memproklamirkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa. Dengan lahirnya UU Sistem Peradilan Pidana anak yakni UU nomor 11 tahun 2012 bahwa ada aturan-aturan tertentu yang harus ditaati oleh semua penegak hukum baik Polisi, Jaksa atau Hakim dan Pengacara,” sebutnya.
Dalam sistem peradilan pidana anak, jika anak pelaku dari usia 0 sampai 12 tahun proses hukum harus dihentikan hari itu juga. Jika anak usia 12 hingga 14 tahun, proses hukum bisa dilanjutkan namun pelaku atau anak pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh dipidana badan. Dan, anak pelaku harus diserahkan kepada orang tuanya.
“Tapi jika orang tuanya tidak sanggup mendidik maka akan diserahkan kepada negara dan akan diawasi oleh Bapas dan Dinas Sosial. Namun jika anak pelaku atau atau anak berhadapan dengan hukum berumur 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun proses hukum tetap harus dilanjutkan atau anak pelaku bisa menjalankan pidana badan namun setengahnya dari ancaman orang dewasa,” urainya.
Dalam kasus kejahatan seksual oleh terlapor FS, jelas Ipung, korbannya berumur 15 tahun. Artinya secara UU korban dilindungi oleh UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang khusus menangani kasus kejahatan seksual. Seperti, Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 82 tentang pencabulan anak dibawah umur.
“Minimalnya kalau korban cuma 1 orang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tapi kalau korbanya lebih dari 1 maka masuk ke Pasal 81 ayat 5 yaitu maka ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun,” bebernya. Dalam kasus FS, ancaman pidana yang dilanggar yakni Pasal 76 D Jo 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Nomor UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kami disini hanya menyelamatkan anak anak dari segala bentuk kejahatan seksual. Siapapun pelakunya jika UU sudah mengaturnya pelaku ditahan, maka harus ditahan. Tidak ada alasan pembenaran lain apapun itu untuk tidak menahan terduga terlapor. Karena umurnya sudah cukup untuk bertanggungjawab atas perbuatanya karena ancamannya lebih dari 7 tahun maka tidak perlu dilakukan diversi atau berdamai,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi membenarkan bahwa terlapor FS sudah menjalani pemeriksaan. Namun untuk statusnya masih didalami penyidik Unit PPA Polresta Denpasar. “Saya masih koordinasi dengan penyidik PPA soal statusnya, dan ditahan apa tidak. Infonya hari ini juga gelar perkara,” ungkap Iptu Sukadi. Bila dalam gelar perkara tersebut dinilai memenuhi unsur penahanan maka pelaku akan langsung ditahan. Sebaliknya jika tidak memenuhi unsur pelaku untuk ditahan maka pelaku tetap diizinkan pulang, walau proses hukumnya tetap berjalan seperti biasa. A01