Dokter Tirta Keberatan Jika Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Denpasar[KP]-Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik IDI Bali digelar  dengan agenda Pledoi/Pembelaan  dalam perkara ‘IDI Kacung WHO’ dengan terdakwa I Gede Ary Astina (Jerinx) di Pengadilan Negeri  Denpasar, Selasa (10/11/2020). Dalam sidang kali ini, Jerinx mendapat dukungan  dari seorang dokter yang juga selebgram tanah air yakni dr Tirta. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, beserta sepatu hitam sesaat sebelum sidang,  Dokter Tirta berfoto dan menyalami Jerinx, istri serta keluarga JRX. 
Dokter Titra menyatakan bahwa dia datang di persidangan JRX secara Individu sebagai kawan. “Saya terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali sebagai saksi pelapor, saya datang secara individu sebagai kawan,” terang Tirta. Tirta dan terdakwa (JRX) adalah partner diskusi. Sebelumnya mereka pernah mengelar debat soal konspirasi COVID-19 di live Instagram. “Saya masih ingat saat kita berdebat live instagram soal konspirasi akhirnya kita sepakat bahwa covid itu ada. Ada152 ribu penonton, dan akhirnya saya anggap sebagai debat ini sebagai sarana edukasi,” jelas Tirta. 
Selain itu, ia pun mengungkapkan keberatannya atas tuntutan hukuman tiga tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kita harus mikir sebab akibat, apabila tuntutan dikabulkan JPU dikabulkan hakim, akan ada banyak laporan sejenis karena kata atau frase salah omong, itu akan membuat laporan cyber membludak, dan tentunya akan memberatkan kerja teman polisi. Kita lihat di daerah Bandung, ada orang berkata kasar malah sekarang jadi selegram kuliner itu kan berbanding terbalik, kita lihat apa yang dikatakan Jerinx salah atau tidak salah, hukuman tiga tahun itu terlalu berat,” urainya. Harapanya hakim bisa memikirkan dampak, dan apa yang dlakukan oleh JRX, salah satunya kegiatan sosial. “Sayang saja, masa ada karir seorang hancur karena dua frase kacung dan bubarkan, disisi lain ada yang jadi duta,” tegas dr Tirta. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *