Denpasar[KP]-Dua WN Malaysia yang sempat menjalani hukuman penjara di Bali karena memasok ekstasi dalam jumlah besar langsung dideportasi setelah keluar dari penjara pada Kamis malam (30/11/2023). Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita saat dikonfirmasi Jumat (1/12/2923) membenarkan soal pendeportasian dua WN Malaysia tersebut. Keduanya berinisial MEBJ (28) dan AABA (29). “Keduanya berkewarganegaraan Malaysia yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Keduanya sudah dideportasi tadi malam (Kamis,30/11/2023) langsung ke Malaysia,” ujarnya.
Dudy menjelaskan, bahwa MEBJ datang pertama ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan Visa on Arrival. Kedatangan tersebut merupakan yang ke empat kalinya, dimana dalam setiap kunjungannya ia mengaku memanfaatkannya untuk menonton event musik di Bali.Pada kedatangan terakhirnya yakni 4 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dirinya diperiksa lebih dalam saat pemeriksaan Bea Cukai. “Benar saja, ditemukan 17 (tujuh belas) buah pil ekstasi saat pemeriksaan seluruh badan. MEBJ mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia. Pasca insiden tersebut, MEBJ digelandang ke Kantor Polisi dan ditahan selama 2 bulan, selanjutnya ia dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama 4 bulan. Akibat dari perbuatannya itu, MEBJ diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas pelanggaran pasal pidana 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. Pada tanggal 15 November 2023, MEBJ kembali bisa menghirup udara segar usai menjalani kurungan dengan mengantongi surat lepas yang dikeluarkan oleh Lapas Kerobokan.
Serupa dengan kasus MEBJ, AABA adalah warga Malaysia lainnya yang turut terjerat kasus narkoba di tanah air. Awal mula kasusnya adalah ketika AABA datang ke Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Saat itu AABA bersama dengan temannya yang juga warga negara Malaysia tengah melakukan pengecekan barang melalui sinar x oleh pihak Bea Cukai. Dalam pengecekan tersebut Bea Cukai mendapati narkoba di dalam koper yang dibawa oleh AABA. Narkoba tersebut dalam bentuk pil Ekstasi, Shabu seberat 8,18 gram, serta obat Erimin Five sebanyak 39,75 gram. “Tak bisa mengelak lagi, AABA akhirnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terhadap kasusnya. Pada akhirnya, atas segala perbuatan yang dilakukan AABA, Hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap AABA atas pelanggaran pasal 113 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Usai menjalani hukuman di balik jeruji besi dengan mendapatkan beberapa remisi, AABA diberikan surat lepas oleh Lapas Narkotika Bangli pada 15 November 2023
Terhadap setiap orang asing yang telah terlibat pada pelanggaran pidana dan terbukti bersalah, usai menjalani hukuman akan dilakukan pendeportasian sebagai bentuk tindakan administratif keimigrasian yang berdasarkan pasal 75 ayat (1) yang berbunyi, ‘Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. ‘Dengan demikian MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Denpasar pada saat keduanya bebas dari penjara,” ujarnya.
Setelah dilakukan upaya pendeportasian namun belum juga dapat dilaksanakan dengan segera, maka Imigrasi Denpasar memutuskan untuk memindahkan MEBJ dan AABA ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 November 2023 untuk diupayakan pendeportasian lebih lanjut. Setelah 9 hari didetensi di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap MEBJ dan AABA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia. Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh MEBJ dan AABA. Proses pendeportasian MEBJ dan AABA dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy. A01