Empat Jaringan Ganja di Bali Digulung Polisi

Denpasar[KP]-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap jaringan pengedar ganja dan sabu. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menjelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 30 kilogram ganja dan 300 gram sabu dari 10 pelaku pengedar dan kurir. “Dari penangkapan ini maka kami menghitung ada sekitar 9 ribu orang yang diselamatkan dengan rincian sabu 3 ribu orang dan ganja 6 ribu orang. Sebab barang bukti sudah disita dan dan tidak bisa diedarkan lagi,” ujarnya di Kantor BNNP Bali, Jumat (26/3/2021).
Menurut Suastawa, jumlah barang bukti ganja diamankan dari 4 jaringan utama. Pertama, jaringan di kalangan musisi dan surfing. Dalam jaringan ini ditangkap 2 orang pelaku masing-masing bernama Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar seorang musisi Rap alias Axer, dan Fachri Lailan alias Ncek selaku instruktur surfing di Pantai Balangan. Keduanya ditangkap pada Senin, (1/3) di tempat berbeda dan jam yang berbeda. Keduanya satu jaringan dimana Axer bertugas sebagai kurir mengambil paketan di sebuah perusahan jasa pengiriman barang. Selain daun ganja kering, juga ditemukan pohon ganja setinggi 60 sentimeter, di kediaman Ncek di Jl Raya Uluwatu Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Kedua adalah jaringan pelancong dengan pelaku bernama Andri Margara Manurung alias Andrew. Pelaku ditangkap di Villa Sunrise Jl Subak Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Barang bukti yang disita 718,42 gram netto ganja. Melalui jasa pengiriman barang, ganja diselundupkan dalam paket pakaian bekas. Namun petugas sudah terlebih dahulu mengendusnya. Ketiga, jaringan Sumatera Utara (Sumut) – Bali. Jaringan ini aktornya adalah para pemain surfing di Kuta. Pelakunya adalah John Christian Hasiholan Panggabean. Pelaku ditangkap di Jl Sunset Road Seminyak, Kamis (4/3). Paket juga dikirim melalui perusahan jasa pengiriman. Namun saat kurir dari perusahan jasa pengiriman mendatangi alamat, ternyata alamat fiktif. Setelah ditelpon, pelaku meminta untuk mengantar ke alamat yang berbeda dan akhirnya berhasil ditangkap. Barang buktinya sebanyak 1433,9 gram netto. Keempat, jaringan Sumut-Banyuwangi-Bali. Pelakunya adalah Yulis Siswanto alias Mbing dan Nur Moch Kosim alias Kosim. Barang buktinya paling banyak yakni lebih dari 25 kilogram ganja. Jumlah ini diambil dari 4 TKP berbeda tetapi tetap dikendalikan oleh dua orang pelaku.
Sementara untuk narkoba jenis sabu ditangkap dari dua jaringan utama. Pertama, jaringan Banyuwangi-Bali. Pelakunya adalah I Wayan Kariasa alias Kepek dan Marcia Illasabina Hutasoit. Barang bukti dibawa melalui jasa pengiriman dan diantarkan langsung oleh kurir dari perusahan jasa pengiriman setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Barang bukti yang diamankan sebanyak 100 gram sabu. Kedua, jaringan Surabaya – Bali. Pelakunya adalah Monang Simatupang alias Monang. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Bali. Barang bukti yang disita sebanyak 200 gram ganja yang sudah dikemas dalam beberapa paket.
Kepada para pelaku akan dikenai pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan paling sedikit 6 tahun penjara. A01