Februari 7, 2025

Indonesia Siap Membangun Keberlanjutan Kota Ramah Lingkungan

0

Nusa Dua [KP]-Pemerintah Indonesia melalui Kementerlan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, (21/1)  menjadi tuan rumah High Level Seminar (HLS) on Sustainabie Cities ke 10 yang dilangsungkan di Bali tanggal 21-23 Januari 2019. HLS ini diadakan setiap tahun sejak 2010 dalam kerangka East Asia Summit (EAS). HLS on Sustainable Cities ini merupakan wadah bagi pembuat kebijakan, para ahli dan praktisi di bidang pengembangan kota berkelanjutan di regional Asia Timur dan Tenggara. Mereka diharapkan dapat membagi ide, pengetahuan dan pengalaman serta mengembangkan kerjasama.

Mewakili Menteri LHK, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLBB) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati membuka secara resmi kegiatan ini di Nusa Dua (21/1). Dalam sambutannya, Vlvien menyampaikan bahwa sejak 2017, HLS memperluas fokusnya ke sifat multi-dimensi pembangunan kota. Selain masalah lingkungan, HSL juga fokus untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan Agenda 2030 tentang Pembangunan Berkelanjutan, khususnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Vivien menerangkan bahwa, pada tahun 2045 sebanyak 82,37 persen penduduk Indonesia diproyeksikan tinggal di perkotaan. Sejak tahun 2015, proporsi penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan lebih besar daripada yang tinggal di desa yaitu sebesar 59,35 persen. Hal ini akan berdampak pada timbulan sampah dan limbah padat di perkotaan akibat aktivitas manusia. Dirinya pun menekankan hal tersebut di atas sebagai masalah serius.

Menurut Vivien, sampah dan limbah tidak hanya mempengaruhi kualitas kesehatan dan lingkungan pada tingkat lokal, namun juga pada tingkat global. “Terutama sampah plastik yang telah menyebar secara global melalui laut dan mencemari kehidupan Iaut.”, jelas Vivien. Oleh karena itu, lanjut Vivien, Indonesia telah berkomitmen untuk menangani sampah dan limbah. Hal ini tercermin pada dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini mengamanatkan pemerintah sampai pemerintah daerah harus mampu mengelola 100% (pengurangan limbah 30% dan penanganan limbah 70%) dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada tahun 2025. Pada dasamya, peraturan ini memberikan pedoman untuk mengelola timbulan sampah. Menyoal sampah di laut, Indonesia adalah negara kepulauan dan menganggap laut adalah aset vitaI. Vivien menegaskan bahwa masalah puing-puing plastik laut telah menjadi salah saw prioritas untuk diselesaikan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerin’cah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Peraturan tersebut bertujuan mengurangi 70% kebocoran sampah ke laut pada tahun 2025.

Lebih dari 50% kotamadya dan ibu kota kabupaten di Indonesia terletak di pantai. Sebagian besar timbulan sampah berasal dari daerah perkotaan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang diterapkan di kota-kota tersebut untuk mengurangi dan mencegah timbulnya sampah, terutama sampah plastik ke laut. A03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *