Koster Minta Warga Laksanakan Pergub Aksara dan Busana Bali
Denpasar (KP)-Pemerintah Provinsi Bali akhirnya meresmikan dan memberlakukan Pergub No 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Peresmian itu dilakukan secara simbolis di beberapa titik sekaligus seperti di Bandara Ngurah Rai, Kantor Gubernur Bali, Kantor DPRD Balli, Simpang Dewa Ruci dan beberapa titik lainnya secara bersamaan. Peresmian itu menandai awal pemberlakukan Pergub tentang penggunaan aksara dan busana Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pemberlakukan aksara dan busana Bali merupakan salah satu langkah melestarikan adat dan budaya Bali. “Pergub soal aksara Bali dan busana Bali sudah diresmikan dan diberlakukan semalam. Sekarang tinggal kita meminta dukungan masyarakat untuk melaksanakannya. Ini semua demi pelestarian budaya Bali,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (6/10). Koster menyampaikan bahwasannya diterbitkannya Pergub No 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali merupakan kebijakan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sebagai wujud komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali. “Untuk itu saya harap seluruh warga Bali beri dukungan dan laksanakan kedua Pergub secara disiplin dan sungguh sungguh. Generasi muda saya harap bisa berperan aktif melaksanakannya sebagai bentuk rasa memilki dan tindih dengan memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya Bali, ” imbuhnya.
Penggunaan aksara Bali ini juga sebagai ikon promosi pariwisata yang memiliki taksu berbeda dari Negara lainnya sebagai ciri khas tersendiri. Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa peresmian pada hari ini juga dilakukan secara serentak mulai dari tingkat Provinsi, kabupaten/kota, tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan sebagai salah satu bentuk pelaksanan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah 1 Pulau ,1 Pola dan 1 Tata Kelola dalam kerangka pola Pembangunan Semesta Berencana A08