April 13, 2026

Kuasa Hukum Togar Situmorang Sebut Keterangan Saksi tidak Akurat dan tidak Sesuai dengan BAP

0
IMG_20260113_153740

Denpasar[KP]-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat pengacara senior, Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Denpasar, Selasa (13/1/2025). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi.

Empat saksi itu antara lain; Agus Setyo Budiman selaku rekan pelapor, Agustinus J. Lamba karyawan pelapor dan dua saksi lainnya yakni penyidik Polda Bali, Wayan Prima Warmadikayasa dan penyidik Polres Badung, I Kadek Ivan Pramana.

Saksi Setyo Budiman dan Agustinus Lamba membenarkan bahwa terdakwa Togar Situmorang diberikan uang oleh pelapor senilai Rp 1,8 miliar. Namun mereka tidak mengetahui pemanfaatan uang itu. Bahkan mereka menyebut informasi mereka dapatkan dari pelapor.
Sementara saksi penyidik Polda maupun Polres Badung mengaku tidak mengetahui nominal uang sebagaimana yang dituduhkan kepada terdakwa.

Kuasa hukum Togar Situmorang dari Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid S.H., M.H & Associates yang diwakili Axel Mattew Situmorang menyampaikan bahwa keterangan dua saksi yang merupakan rekan dan karyawan pelapor dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menilai kedua saksi tersebut memberikan keterangan sesuai dengan permintaan pelapor. Informasi yang mereka peroleh hanya dari pelapor. Padahal seorang saksi adalah mereka yang melihat, mendengar, mengalami secara langsung peristiwa hukum yang terjadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saksi yang ideal seharusnya melihat, mengalami, dan mendengar langsung peristiwa pidana yang didakwakan. Namun, saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan justru dinilai hanya mendengar keterangan dari pihak pelapor. “Jadi menurut kami nilai pembuktian dari saksi itu tidak sempurna karena hanya mendengar keterangan dari saksi pelapor,” tegasnya.

Mattew Situmorang menjelaskan bahwa saksi dari penyidik Polda Bali dan Polres Badung memberikan keterangan yang konsisten dengan keterangan di BAP. Namun dua saksi lainnya, keterangannya melenceng dari BAP.

“Jadi menurut kami keterangan dari penyidik Polda Bali dan Polres Badung justru menguatkan pak Togar bahwa tidak ada unsur niat jahat yang dilakukan oleh pak Togar itu sendiri,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *