Desember 14, 2024

Minta Perlindungan ke Presiden,PT GWP Minta Pelelangan Hotel Kuta Paradiso Dibatalkan

0

Denpasar[KP]-PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pengaduan yang dikirimkan ke Sektretariat Negara, pada 28 September 2020 kemarin.

Permohonan perlindungan hukum dilakukan sehubungan upaya lelang atas tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas satu hamparan lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali.

Surat ke Presiden Jokowi dikirimkan oleh tim kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), yakni Kurniawan Adi Nugroho dkk. dari Kantor Boyamin Saiman Lawfirm.

Surat dilayangkan ke Presiden sehubungan surat yang diterima PT GWP dari Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1 A Nomor : W.24.U1/3606/HK.02/9/2020, tanggal 8 September 2020, Perihal : Pemberitahuan pelaksanaan lelang sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10 April 2019, Nomor 27/Pdt.DLG/2019/PN.Dps Jo. Nomor 04/2014. EKS., Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.JKT PST. Jo. Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI Jo. Nomor 1300 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 232 PK/Pdt/2014 Jo. Nomor 531 PK/Pdt/2015.

Rudy Marjono, advokat dari Boyamin Saiman Lawfirm, menyatakan pihaknya meminta perlindungan hukum ke Presiden pada intinya agar Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membatalkan agenda lelang Hotel Kuta Paradiso pada 6 Oktober 2020 yang akan dilakukan KPKNL Denpasar.

Menurut dia, pembatalan atau penangguhan perlu dilakukan karena sejumlah alasan, antara lain obyek lelang, yaitu tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso, masih dalam proses hukum sengketa perkara perdata, baik perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst., No.555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr. dan No. 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Selain itu, papar Rudy Marjono, tiga SHGB itu masih dalam penguasaan pihak ketiga. “Obyek lelang (tiga SHGB) juga dalam status sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel.,” ungkapnya, Selasa (29/9/2020).

Di sisi lain, lanjut Rudy, ada perlawanan pihak ketiga yaitu Perkara Perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. di Pengadilan Negeri Denpasar yang diajukan oleh Fireworks Ventures Limited, yang mempunyai hak hukum atas obyek lelang.

Menurut dia, perlawanan yang diajukan pihak ketiga wajib diperhatikan, dan kalau alasannya substantif, eksekusi lelang harus ditangguhkan.

“Menunggu hasil pemeriksaan perlawanan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Jadi pembatalan atau penangguhan lelang adalah sebuah keniscayaan hukum,” kata Rudy Marjono.

Sebelumnya, KPKNL Denpasar membuat pengumuman melalui Aplikasi Internet pada alamat domain : https://lelang.go.id, tentang akan dilaksanakannya Lelang Eksekusi (Penjualan Dimuka Umum) dengan cara penawaran (Closed Bidding), terhadap “3 (tiga bidang tanah dan bangunan dalam 1 (satu) hamparan dan dijual dalam 1 (satu) paket, setempat dikenal dengan Hotel Kuta Paradiso”, yang akan diselengarakan pada hari Selasa, 6 Oktober 2020, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar, Jln. P.B. Sudirman No. 1 Denpasar.

Penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut dimohonkan oleh Alfort Capital Limited, yang notabene masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor : 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *