Ombudsman Minta Para Kadis Pendidikan dan Rektor di Bali Deklarasi Penerimaan Siswa dan Mahasiswa yang Bersih

Denpasar[KP]- Ombudsman RI Perwakilan Bali mengundang para kepala dinas pendidikan baik provinsi dan kabupaten dan kota di Bali, para rektor perguruan tinggi di Bali di Kantor Ombudsman Bali, Selasa (18/6). Para kepala dinas dan para rektor berkumpul untuk menandatangani Pakta Intgritas dan Deklarasi Bersama untuk Penerimaan Mahasiswa dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 yang Bebas dan Maladministrasi di Wilayah Provinsi Bali. Hadir pada kesempatan tersebut yakni para kepala dinas pendidikan dari 9 kabupaten dan kota di Bali, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Boy Jayawibawa, beberapa rektor dari beberapa perguruan tinggi di Bali. Sebelum penandatanganan Pakta Integritas, para kepala dinas pendidikan dan para rektor perguruan tinggi di Bali mendapat arahan dari Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab dan dilanjutkan dengan sessie tanya jawab.
Dalam arahannya, Umar meminta agar dalam penerimaan mahasiswa baru dan siswa baru baik jenjang SMP dan SMA/SMK agar bebas dari praktek-praktek kecurangan mulai dari dari KKN sampai maladministrasi. Ia menyitir jika para kepala dinas pendidikan di Bali perlu belajar dari tahun-tahun sebelumnya agar kali ini praktek busuk mulai dan wajib ditinggalkan. “Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, proses penerimaan siswa dan mahasiswa penuh dengan KKN. Di Kabupaten Tabanan misalnya, ada pejabat publik yang mengeluarkan surat sakti agar anaknya, ponakannya diterima di sekolah favorite. Sehingga kuota di sekolah bersangkutan terus bertambah sementara sekolah lainnya terjadi kekurangan murid,” ujarnya.
Ia meminta agar para kepala sekolah, para kepala dinas pendidikan atau guru-guru bisa melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Bali. “Kalau ada surat sakti, ada deal, ada sogok menyogok, lalu bapa ibu kepala dinas dan para sekolah, para guru takut menolak, takut menyampaikannya maka segera lapor ke Ombudsman. Biar Ombudsman yang hadapi dan Ombudsman yang akan mengumumkan namanya ke publik,” ujarnya. Kepala Dinas, para guru bisa membawa nama-nama itu ke Ombudsman, dan publik silahkan melapor ke Ombudsman.
Ia menilai jalur zonasi dan prestasi di Bali masih sangat kacau. Beberapa sekolah masih teradi antri. Di beberapa sekolah, kuota pekelas antara 38-40 siswa. “Kalau ada penambahan maka diduga terjadi adanya pemaksaan, ada titipan dari pejabat tertentu. Ombudsman selalu menyarankan agar bila ternyata ada pejabat yang memaksa maka segera laporkan kasus tersebut ke Ombudsman,” ujarnya. Untuk meminimalisir dugaan pelanggaran dan praktek negatif dalam penerimaan siswa dan mahasiswa baru, saat ini telah dibuka posko pengaduan penerimaan siswa baru yang tersebut di masing-masing sekolah. A03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *