Togar Minta Hormati asas Praduga tak Bersalah bagi Kliennya

Denpasar[KP]-Kasus dugaan penipuan yang dialami Hendrik dengan robot trading EA Copet berbuntut saling lapor. Kuasa hukum Hendrik Togar Situmorang dan rekan saat ditemui di Denpasar, Kamis (17/3/2022) mengatakan, kliennya Hendrik merasa sangat dirugikan karena laporan yang dilakukan oleh Charlie Wijaya yang mengklaim sebagai kuasa hukum 3 ribu anggota trading yang dirugikan. Kasus tersebut muncul di berbagai berita di media. “Berita yang menjadi viral di media nasional dengan narasi dalam berita tersebut sangat tendensius dan cenderung menyebarkan berita yang sangat menggiring opini publik dan bisa diduga mengarah berita bohong via media baik cetak dan online,” ujar Togar.
Dan pihak yang diduga sudah memberikan kuasa ke Charlie Wijaya serta telah membuat laporan nomor : LP/B/0121/III/SPKT/2022/Bareskrim Tanggal 15 Maret 2022. “Kami minta semua pihak harus menjunjung tinggi asas presemption of inocense atau asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri. Bukan malah menarasikan dan menyudutkan klien kami di berbagai media,” ujarnya. Dalam berita di berbagai media menyebutkan bahwa pernyataan Charlie selaku pengacara mengaku sebagai kuasa hukum dan diduga bernama Carlie Wijaya telah menerima kuasa dari Korban sebanyak 3000 sampai 5000 orang dan menyebutkan bahwa klien kami Hendrik adalah sebagai owner atau pemilik Robot Trading EA Copet yang telah melakukan kerugian sebesar 39 Juta USD atau setara dengan Rp 557 milliar. “Sehingga kami sebagai kuasa hukum Hendrik akan meminta pertanggung jawaban atas pernyataan-pernyataan dalam berita-berita tersebut yang telah dibuat media nasional. Dan kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum secara tegas baik itu pidana dengan membuat laporan polisi karena ada dugaan pencemaraan nama baik dan berita hoax di media maupun akan menggugat keperdataan demi kepentingan klien kami Hendrik karena telah dikatakan dalam pemberitaan dengan narasi yang telah merugikan nama baik serta harkat martabat diri klien kami,” ujarnya.
Togar dan rekan yang sudah mendapatkan surat kuasa akan mengajukan gugatan untuk meminta ganti kerugian kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu materil dan imateril. Karena klien Hendrik belum terbukti telah menerima uang yang berjumlah USD 39 juta setara dengan Rp 557 miliar. Fakta ini bahkan pernah dikonfrontir di Mc Donald Blok M, Jakarta Selatan, tanggal 4 Maret 2022. Saat itu kliennya merasa diintimidasi dan dituduh menerima sejumlah dana dan membuat perasaan tidak enak dari Hendrik. “Klien kami merasa tidak nyaman dan malu karena dilakukan dimuka umum serta adanya pemberitaan di Group Telegram dengan beberapa nama yang jelas sudah menuduh dan memfitnah tanpa hak kepada klien kami serta tanpa bukti sesuai aturan dengan adanya suatu putusan pengadilan,” ujarnya. Dan atas laporan di Bareskrim, kliennya Hendrik akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum di pihak Bareskrim,” ujarnya. A01