November 11, 2024

Berpotensi Jadi Pengangguran Massal, Serikat Pekerja Pariwisata Bali Surati Gubernur Bali

0

Denpasar[KP]-Pengurusa Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Bali mengirim surat kepada Gubernur Bali I Wayan Koster untuk segera mengambil langkah konkret dengan memperhatikan kepentingan pekerja pariwisata Bali yang saat ini akan menjadi pengangguran massal. Surat bernomor 02/PD FSP PAR -SPSI/BALI/VI/2020, tertanggal 23 Juni 2020 berisikan tentang Laporan Prosentase upah pekerja Pariwisata yang menjadi anggota FSP PAR – SPSI di Bali dari Bulan Maret hingga Juli 2020. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana Bali, para bupati seluruh Bali, para kepala dinas pariwisata seluruh Bali, para kepala dinas tenaga kerja seluruh Bali dan beberapa instansi terkait lainnya.
Ketua PD FSP PAR Bali Putu Satyawira Marhaendra mengatakan, surat tersebut dikirim kepada Gubernur Bali agar segera mengambil langkah cepat untuk membuka pariwisata Bali. Hal ini karenakondisi kesejahteraan pekerja pariwisata yang menjadi anggota FSP PAR – SPSI di Provinsi Bali khususnya di bidang pengupahan dengan ditutupnya Pariwisata di Bali yang sangat berdampak. Dimana dari Maret sampaiJuni 2020, para pekerja pariwisata yang tergabung di dalam FSP PAR – SPSI sebanyak 10.798 orang menerima upah yang berbeda di masing-masing perusahaan mereka dan setiap bulannya terus mengalami penurunan upah. “Bahkan sampai ada yang tidak menerima upah karena cuti tanpa dibayar (Unpaid leave) atau bahasa yang lebih halus dirumahkan tanpa upah melihat kondisi keuangan perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, karena upah yang setiap bulan terus menurun maka untuk upah Juni dan Juli belum menemui kesepakatan antara karyawan dan perusahan. “Untuk Juni dan Juli yang kosong karena belum ada kesepakatan antara PUK FSP PAR – SPSI Unit dengan pengusaha,” ujarnya. Penurunan upah terjadi tidak hanya di hotel milik lokal tapi juga di chain hotel juga upah semakin turun. Padahal COVID 19 baru beberapa bulan namun para pengusaha mengaku sudah tidak ada uang untuk bayar upah. “Walau pariwisata telah dibuka, kami sadar tidak langsung ramai didatangi wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara, upah pekerja belum tentu langsung membaik dan ini perlu proses dan seberapa lama pekerja bisa bertahan?” ujarnya.
Sepinya tamu secara langsung akan berdampak pada pekerja pariwisata dimana dengan masih sedikitnya tamu dibanding jumlah pekerja yang ada maka akan ada sebagian pekerja diperpanjang unpaid leave-nya oleh pengusaha dan ini akan menjadi pengangguran tak kentara di Bali. Ada juga pengusaha telah menghitung ramenya tamu setelah dibuka di masa COVID 19 tidak akan sama dengan sebelumnya, sehingga pengusaha menawarkan pensiun dini/muda kepada pekerja yang telah berumur 50 tahun keatas yang nilainya masih dibawah pensiun (PHK) normal pasal 156 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Padahal sesungguhnya pengusaha sedang melakukan effisiensi dengan mem-PHK pekerja yang menurut pasal 163 & 164 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana nilai pesangon  yang dibayar bisa diatas pensiun muda/dini yang ditawarkan. Dan target pengurangan pekerja ini di beberapa perusahaan akan mencapai 30% dari jumlah pekerja yang sudah ada. Beberapa Perusahaan sudah mulai melaksanakan hal ini. “Untuk itu kami minta agar Gubernur Bali dengan harapan Pariwisata Bali segera buka pariwisata dengan wajib mengikuti protokol kesehatan agar stress pekerja pariwisata berkurang dengan bisa bekerja kembali walau tamu belum langsung ramai. Semoga Bapak Gubernur Bali selalu diberikan kesehatan yang prima dan tetap semangat agar berhasil mengatasi COVID 19 dengan baik dan berhasil membangkitkan perekonomian Bali melalui sektor pariwisatanya,” ujarnya. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *