Desember 3, 2024

Nekat Gelar Yoga Massal, Warga Suriah Dideportasi

0

Denpasar- Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali bertindak tegas terhadap seorang WNA yang menjadi penanggungjawab acara Yoga massal di masa Pandemi Covid19, yang digelar di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, pihaknya bertindak tegas terhadap seorang warga negara Suriah bernama Barakeh Wissam. Barakeh adalah penanggungjawab acara Yoga massal yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2020, pukul 17.00-19.00 WITA di Ubud Bali. Yoga massal tersebut mengundang peserta sebanyak 60 orang yang menimbulkan keresahan di masyarakat karena digelar pada masa Pandemi Covid19 karena pesertanya dari berbagai negara di dunia. “Kegiatan Yoga Masal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang dan menimbulkan keresahan warga di tengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya di Denpasar, Rabu (24/6).
Sesuai hasil pemeriksaan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diperoleh keterangan Barek sebagai penanggung jawab kegiatan. Barek adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasarberlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali). Kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat walauhanya pemberitahuan secara lisan.Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19, tidak adanya Social Distancing, tidak menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masayarakat.”Penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi yang ditentukan oleh pemerintah. “Dari hasil pengambilan keterangan, orang asing atas nama Barakeh Wissam tidak mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. Berdasarkan hal tersebut maka yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidakmenaati peraturan perundang-undangan”, dengan bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian (pengusiran) sesuai Pasal 75 ayat 2 huruf f yang berbunyi “Deportasi dari Wilayah Indonesia,” urainya.
Selain hal tersebut diatas, sebagaimana arahan Sekertaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus COVID-19 Bali, Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 (dua puluh orang. Gugus Tugas mendukung langkah tegas yang diambil oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Protokol Kesehatan itu harga mati dan setiap orang wajib taat.Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, harus ekstra hati-hati membuka sektor pariwisata. Dalam konteks New Normal (Tatanan Kehidupan Era Baru) sektor pariwisata dan pendidikan menjadi sektor terakhir yang akan dibuka, dengan mempertimbangkan data dan fakta lapangan (kasus positif). Tindakan tegas perlu dilakukan, agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat, di satu sisi dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali untuk menaati protokol kesehatan, maka sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan.
Warga negara Suriah atas nama Barakeh Wissam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 Ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *