Maret 23, 2025

Bule Investor Prostitusi Sejenis di Pink Palace Spa Kantongi KTP Orange Resmi

0

Denpasar[KP]-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Badung AAN Arimbawa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2024) siang mengatakan, informasi yang beredar bahwa ada WN Australia yang menjadi owner praktek prostitusi sesama jenis Pink Palace Spa memiliki KTP bodong berwarna Orange itu tidak benar. Adapun identitas owner Pink Palace beredar dengan KTP lengkap dengan NIK dan dikeluarkan oleh Dukcapil Badung. Dalam KTP tersebut tertulis nama Michael Jerome Le Grand. Sebab, yang bersangkutan sudah memiliki KTP berwarna oranye yang artinya KTP tersebut tidak berlaku seumur hidup alias hanya memiliki jangka waktu tertentu. “Ini sudah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Kepemilikan KTP Elektronik bagi warga negara asing di Indonesia. Kami sudah cek semua dokumen dan berkas dari saudara Michael Jerome Le Grand. Semua sudah sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada yang salah dengan kepemilikan KTP Orange dari orang asing tersebut,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, seorang WNA di Bali bisa mendapatkan KTP elektronik berwarna oranye. KTP elektronik seorang WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali. Prosedurnya atau jenjangnya adalah seorang WNA perlu memiliki kartu identitas sementara (Kitas) selama dua tahun. Setelah Kitas 2 tahun maka WNA tersebut boleh meminta Kitap. Setelah memiliki Kitap, WNA tersebut boleh mengajukan permohonan untuk memperoleh KTP Orange selama 5 tahun. “Apalagi WNA yang menjadi investor di Bali, syarat ini tidak bisa diabaikan. Karena sistem secara online akan menolak secara otomatis bila tidak bisa memenuhi syarat tersebut,” ujarnya. Saat ini jumlah WNA di Badung yang memiliki KTP elektronik Orange sebanyak 3% dari penduduk Badung. Umumnya mereka adalah investor. 

Sementara anggota penginput data Dukcapil Kabupaten Badung Yoga Swardiasa membenarkan bahwa Michael Jerome Le Grand memang sudah memiliki KTP elektronik Orange yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Badung. KTP elektronik Orange tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2023 dan akan berlaku hingga tahun 2028. Bahkan, bukan hanya Michael Jerome Le Grand, tetapi isterinya bernama Lyenley Jane juga sudah memiliki KTP elektronik Orange. Bahkan anaknya sebanyak 3 orang juga memiliki KTP elektronik Orange dari Badung.  Ketiga anak itu adalah Darcy Lewis, Temeka Jane dan Austin Thomas. “Prosedurnya sama. Kita mengecek seluruh kelengkapan dokumen. Michael Jerome Le Grand memang seorang investor dan mengantongi Kitap sesuai prosedur. Dan saat mengurusnya ada pihak sponsor atau penjamin bernama Wawan S. Namun saat kasus ini mencuat, kami berkoordinasi dengan sponsor sesuai nomor handphone yang diserahkan kepada kami, ternyata nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif. Kami juga tidak tahu kalau sponsor atau penjamin juga ditahan, dan itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan,” ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Pink Palace Spa di kawasan Seminyak Bali digerebek Polda Bali pada Rabu malam (11/9/2024). Saat itu belasan wanita terapis dibawa ke Polda Bali. Pemeriksaan dilakukan secara intensif. Malam itu itu juga beberapa orang langsung ditahan. Mereka adalah owner representatif atau Nomine berinisial WS, resepsionis berinisial Ngr, general manager Pink Palace berinisial Wnd dan Manajer Floor berinisial Wda. Sementara pemilik asing bernama Michael Jerome Le Grand yang sempat datang ke Polda Bali tidak ditahan. Informasi dari para terapis yang sempat diperiksa mengatakan, Michael Jerome Le Grand langsung kabur saat disuruh untuk test urine. Hingga saat ini Polda Bali belum memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan tersebut. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *