Jelang Sidang KDRT, Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

Waikabubak[KP]-Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Deassy Anugraheni meminta kepada majelis hakim untuk menghukum pelaku yang saat ini tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Waikabubak Sumba Barat, NTT. Deassy menuturkan, pihaknya sudah dikonfirmasi oleh pihak PPA – Polres Sumba Barat bahwa sidang perdana akan digelar pada Kamis (6/2) di Pengadilan Negeri Waikabubak. “Saya sudah mendapatkan informasi dari PPA -Polres Sumba Barat  bahwa sidang digelar besok (Kamis, 6/2). Saya hanya bisa berharap bahwa hakim menjatuhkan hukum seadil-adilnya. Karena saya  menderita  dengan kekerasan yang saya alami dari pelaku. Saya sangat awam dengan hukum dan hanya bisa berharap pada hakim untuk menghukum seadil-adilnya,” ujar Deassy.

Menurut Deassy, sejak proses penyidikan, dirinya menyerahkan sepenuhhnya kepada aparat penegak hukum. Kasus ini berawal dari kekerasan yang dilakukan oleh  suaminya bernama Deni Nata. KDRT tersebut dialaminya pada Sabtu 25 Mei 2019 lalu di rumah kediamannya di  Kaori – Waikabubak,Sumba Barat.  Saat itu dirinya yang baru kembali dari Bali dalam rangka pemeriksaan kesehatan. Saat dijemput di BandaraTambolaka, korban yang sudah kesal dengan suaminya karena tidak menafkahi anak-  anaknya selama dirinya berada di Bali memilih untuk tidak semobil dengan  suaminya. “Saya saat itu memang kesal betul. Selama saya di Bali, anak jadi terlantar, tidak diurus makan minumnya. Saya lacak lewat teman-teman pelaku, ternyata pelaku juga berada di Bali, sehari setelah saya berangkat padahal pelaku berjanji akan mengurus kebutuhan anak- anak selama saya saya memeriksakan kesehatan di Bali. Kalau dia ada di Bali kenapa tidak bisa menjenguk saya di RS Siloam yang saat itu masih menjadi istri sah pelaku. Kalau tidak menjenguk saya, untuk apa ada di Bali dan meninggalkan anak-anak,” ujarnya.

Diduga kuat karena takut ketahuan bahwa pelaku ada di Bali, pelaku kembali di hari yang sama dengan penerbangan pagi hari. Sementara korban mengikuti penerbangan sore harinya. Agar tidak dicurigai, pelaku pura-pura menjemput korban di Bandara Tambolaka. “Karena kesal, saya tidak ikut dengan mobil pelaku. Saya ikut dengan mobil teman yang kebetulan sedang taxi di bandara Tambolaka. Karena itulah sesampainya di rumah kami terlibat cekcok dan  pelaku langsung marah dan main pukul,” ujarnya. Korban mengisahkan, dirinya dipukul sampai terjatuh. Setelah jatuh tak berdaya, pelaku menjambak rambut korban dan melayangkan pukulan berkali kali. “Saat itu anak saya yang sulung sampai memeluk bapaknya untuk melerai dan menenangkan bapaknya,” ujarnya.

Atas peristiwa KDRT tersebut, putri dari mantan Bupati Sumba Barat, Almarhum Thimotius Langgar ini melaporkan  suaminya Deni Nata yang juga  ASN di salah satu OPD di Kabupaten Sumba Barat Daya ke Polres Sumba Barat dengan nomer laporan :TBL/113/V/2019/NTT/RES. SB/SPKT pada Sabtu, 25 Mei 2019.

Kasus ini terus bergulir dan pelaku tidak ditahan sampai jelang sidang perdana. Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yuli Partimi, SH selaku Jaksa Penuntut dalam perkara ini mengatakan, pelaku memang tidak ditahan namun tetap melalui prosedur hukum. “Melalui penasihat hukumnya, pelaku mengajukan penangguhan penahanan. Jaminannya adalah penasihat hukumnya,” ujarnya. Dalam permohonannya penangguhan penahanan tersebut dijelaskan jika pelaku adalah seorang ASN yang harus terus bekerja, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan melarikan diri. Ia juga menjelaskan, sidang perdana akan digelar pada Kamis (6/2) sekitar pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *