Kapolda Bali Koordinasi Pengamanan Pilkada Serentak di 6 Kabupaten dan Kota

Denpasar[KP]-Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengunjungi Kantor KPU Bali, Rabu (17/6). Kunjungan ke Kantor KPUD Bali tersebut dilakukan untuk berkoordinasi kesiapan pengamanan Pilkada serentak tahun 2020. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan beserta seluruh pejabat KPU Bali. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Bali didampingiKaro Ops, Dir Intelkam, Dir Reskrimum, Kabid Humas Polda Bali dan Kapolresta Denpasar.
Kapolda Bali mengingatkan bahwa Pilkada serentak kali mulai dari proses dan tahapanya digelar dalam suasana Pandemi Covid19. Ia memberikan apresiasi bahwa sekalipun dilakukan dalam suasana Pandemi Covid19 namun semua tahapan dan proses dilakukan dengan aman dan damai. Ia juga meyakinkan KPUD selaku pennyelenggara bahwa Polri tidak akan ikut campur tangan dalam proses demokrasi yang ada. “Kita dari kepolisian tidak turut campur proses demokrasi, namun hanya berkoordinasi lebih awal tentang pengamanan proses tahapan Pilkada nanti,” ucap Kapolda Bali. Ia meminta kepada KPUD agar lebih cepat berkoordinasi bila terjadi eskalasi keamanan dan ketertiban yang tidak kondusif atau menganggu jalannya proses dan tahapan dalam Pilkada serentak. Hal ini sangat dibutuhkan untuk mencegah berbagai kemungkinan yang terjadi yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, proses dan tahapan Pilkada serentak di Bali sudah berjalan dengan aman dan lancar. “Saat ini KPUD Bali serta KPUD di 6 Kabupaten dan kota di Bali sudah sangat siap untuk menjalankan seluruh proses dan tahapan yang ada. Hingga saat ini berjalan aman dan lancar,” ujarnya. Semua tahapan dan proses dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ada. Pelaksanaan tahapan dan proses kali ini memang sangat berbeda. Mulai dari pendaftaran calon peserta Pilkada yang dulu biasanya diantarkan para simpatisan jumlahnya ratusan orang, tentunya akan dibatasi mungkin hanya bisa 5 orang saja.
Begitu juga saat kampanye, yang dulu melibatkan ribuan simpatisan di lapangan, mungkin nanti akan dibatasi jumlah pesertanya dan caranya juga dirubah melalui virtual. Termasuk juga pemasangan baliho-baliho yang sangat rawan terjadi gesekan antar simpatisan juga sudah diubah. ” Ini juga, sekaligus kita ikuti himbauan Gubernur Bali untuk mengurangi sampah plastik dan akan diganti dengan pembuatan video atau film pendek calon kepala daerah lalu disebar ke para simpatisan. Termasuk juga saat debat calon nanti kita akan batasi jumlah orang yang boleh hadir selain kandidat,” ujarnya.
Dan yang paling penting tahapan pemungutan suara di TPS tanggal 9 desember 2020 akan dilakukan sesuai protokol kesehatan. Panitia dan warga yang hadir ke TPS wajib menggunakan masker. Agar tidak terjadi penumpukan masyarakat mungkin akan diatur waktu kedatangan warga ke TPS. “Dan cara-cara tersebut, kami dari KPU Bali sudah berkoordinasikan dengan ketua-ketua partai di Bali dan mereka rata-rata setuju dengan perubahan tata cara Pilkada serentak di tengah pandemik covid-19 ini,” ujarnya.
Adapun enam kabupaten dan kota di Bali yang akan melaksanakan pilkada serentak yaitu, Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli dan Karangasem. Dan sosialisasi-sosialisasi tata cara dan tahapan pilkada serentak dari KPU Bali juga akan digencarkan melalui media sosial. Untuk simulasi Pilkada rencananya akan dilaksanakan di dua daerah peserta Pilkada yaitu Denpasar dan Badung.
Mendengar penjelasan tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose meminta kepada Ketua KPU, agar memperkuat keamanan server KPU Bali. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena semua tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tersebut dilaksanakan secara virtual terutama saat kampanye, maka sangat rawan terjadinya berita-berita hoax dan apabila berita hoax tersebut diviralkan terus menerus maka berita ini yang nanti bisa menyesatkan masyarakat. Polda Bali sudah memiliki team Cyber Crime yang disebut dengan “Team Kontra Narasi”, yang nanti bertugas untuk meluruskan berita-berita hoax tersebut dan bila perlu pembuat atau penyebar berita-berita hoax tersebut diproses secara hukum. A01