Koster Sebut Permendikbud Soal PPDB Menimbulkan banyak Masalah
Denpasar[KP]-Setelah melawan kebijakan pemerintah pusat tentang program KB dengan tagline ‘cukup dua anak’, Gubernur Bali I Wayan Koster kembali mengeritik dan sekaligus melawan kebijakan pemerintah pusat yakni Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terutama soal zonasi. Hal ini disampaikan Koster di Gedung DPRD Bali, Rabu (10/7). Dengan tegas di hadapan anggota dewan, para kepala OPD sejauh yang hadir, belasan awak media, Koster mengatakan bahwa
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu bikin blunder, menciptakan banyak persoalan di lapangan dan sangat memalukan. Koster berjanji akan membuat kebijakan tersendiri sekalipun itu sedikit berbeda dengan Permendikbud Nomor 51.
Menurut mantan anggota Komisi X DPR RI itu, Permendikbud PPDB ini merupakan sebuah blunder dan membuat malu karena justru gagal total serta menciptakan kegaduhan di hampir seluruh daerah di Indonesia, termasuk Bali. Kritik ini dilontarkan Gubernur Koster saat menyampaikan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah serta Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Rabu (10/7).
Menurut Koster, apa yang terjadi di Bali maupun daerah lainnya di Indonesia dalam hal rekrutmen siswa baru, semuanya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu ketika terjadi kisruh, pihaknya melakukan antisipasi dengan mengambil kebijakan yang sesungguhnya tidak terlalu taat secara asas karena harus melawan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. “Tapi harus kita lakukan untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi. Dan saya harus katakan, sumber masalah ini adalah di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Koster.
Belajar dari kegaduhan PPDB yang dipicu Permendikbud PPDB saat ini, Koster menegaskan, ke depan dirinya akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tersendiri. “Saya tidak akan sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri. Karena Peraturan Menteri itu, menurut saya, betul-betul menimbulkan masalah. Tidak saja mengorbankan hak pelayanan kepada peserta didik, tetapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan. Saya baru melihat aturan, yang rekrutmen siswanya hanya menggunakan sistem zonasi tanpa mempertimbangkan nilai dari siswa. 90 berdasarkan zonasi, 5 persen berdasarkan prestasi, 5 persen berdasarkan pertimbangan lain,” imbuh Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Bagi Koster, 90 persen jatah berdasarkan zonasi itu terlalu tinggi porsinya, karena rekrutmen siswa murni berdasarkan jarak. Koster berpandangan, sistem zonasi ini mengacaukan sistem pendidikan.
Di Indonesia apalagi di luar Bali, demikian Koster, tidak semua sekolah sama kemampuannya. Di Bali saja, belum semua kecamatan memiliki SMA atau SMK. Kalau penerimaan siswa berdasarkan radius, maka sangat sulit untuk siswa yang di kecamatannya justru tidak ada SMA atau SMK. “Jadi ini peraturan yang betul – betul bikin blunder. Dan bikin malu, sampai harus ditangani Presiden. Saya tiga periode di Komisi X DPR, ini Peraturan Menteri yang gagal total, yang tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah,” kritiknya.
Sebagai kepala daerah, Koster menegaskan bahwa dirinya tidak akan menjalankan Peraturan Menteri ini. Baginya, yang lebih penting melayani masyarakat di daerah.
“Peraturan yang kita buat, harus menjamin, memastikan, dan bisa menyelesaikan permasalahan yang kita hadapi sendiri,” tegasnya. A03