Mei 18, 2025

Kuasai Sertifikat Tanah Tanpa Hak, GPIB Maranatha Denpasar Digugat

0

Denpasar[KP]-Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar digugat karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). GPIB Maranatha digugat oleh salah seorang jemaatnya bernama Aldabert Iwan Viktor Neno. 
Menurut Marthen Boiliu selaku kuasa hukum penggugat-Iwan Neno, GPIB Maranatha digugat karena telah menguasai sertipikat tanah milik Michael Neno (paman dari Aldabert Iwan Viktor Neno, Red) tanpa alas hak. “Klien saya Michael dan Iwan Neno menggugat GPIB Maranatha Denpasar karena menguasai sertipikat tanah milik Michael Neno tanpa alas hak. Mengapa demikian, karena sertipikat tanah milik Michael yang dititipkan di Iwan diterima dan dikuasai pihak gereja Maranatha tanpa alas kuasa sah,” ucap Marthen saat ditemui di Denpasar belum lama ini.
Marthen mengungkapkan, awalnya sertifikat tanah milik Michael dititipkan ke Iwan Neno pada bulan Juni 2019 lalu untuk maksud dan urusan di salah satu Bank di Denpasar. Pasalnya, obyek tanah tersebut berada di Kabupaten Gianyar, Bali. Sedangkan Michael Neno sendiri tinggal di Amarasi, Kupang, NTT. “Nah, klien kami Michael menyerahkan sertifikat tanah itu kepada Iwan Neno untuk urusan tersebut, tetapi belum sampai pada urusan Michael di Bank, GPIB Maranatha Denpasar mengaku mengalami selisih kas sebesar Rp. 289.070.875,- dan selisih kas tersebut dituduhkan kepada anak perempuan dari Michael Neno yaitu Unun Hadinansi Neno yang tidak lain sebagai pegawai GPIB Maranatha Denpasar, ” sambungnya.
Marthen mengatakan, pada tanggal 2 Juli 2019 lalu, Unun dipanggil seorang diri oleh pihak GPIB Maranatha tanpa sepengetahuan keluarga. Saat itulah, Unun diduga mengalami intimidasi maupun tekanan. “Dan dalam keadaan tidak berdaya melawan desakan dan tekanan pihak GPIB Maranatha Denpasar, Unun dipaksa membuat surat penyataan mengakui menggunakan uang kas GPIB Maranatha sebesar Rp. 289 juta lebih, ” ujar Marthen Boiliu.
Lebih lanjut dipaparkan Marthen, setelah pemanggilan Unun itu, pihak GPIB menyampaikan hal tersebut kepada Iwan Neno terkait penggunaan uang kas gereja yang diduga dilakukan Unun. “Klien kami Iwan Neno dalam keadaan sedikit panik tanpa pikir panjang ketika itu terpaksa menyerahkan sertipikat tanah milik Michael Neno kepada pihak GPIB Maranatha sebagai jaminan penyelesaian sampai pihak GPIB Maranatha Denpasar dapat menghadirkan bukti audit independen maupun dokumen-dokumen berita acara pemeriksaan periodik atas kas gereja serta bukti-bukti pendukung lainnya guna dapat dibuktikan apakah benar selisih kas GPIB Maranatha sebesar Rp. 289 juta. Dan sejak kapan itu terjadi serta bagaimana perbuatan itu dilakukan agar jelas permasalahannya, ” ungkap Marthen.
Menariknya, setelah ditunggu beberapa bulan pihak GPIB Maranatha tidak bisa memberikan bukti-bukti dimaksud yang diminta Iwan Viktor Neno. Karena tidak bisa memberikan bukti terkait tuduhan terhadap Unun, maka Iwan meminta pihak GPIB Maranatha Denpasar mengembalikan sertipikat tanah milik Michael Neno melalui surat bertanggal 3 September 2019, surat bertanggal 4 Oktober 2019, surat tanggal 11 November 2019, dan surat bertanggal 21 Februari 2020. Sebab, tidak ada kuasa sah dari Michael Neno. Namun, permintaan pengembalian sertipikat tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak GPIB Maranatha Denpasar. Atas hal tersebut, Michael Neno selaku pemilik sertipikat melalui Kantor Hukum Marthen Boiliu & Partners melayangkan surat somasi I tanggal 13 Mei 2020 dan somasi II dan terakhir tanggal 28 Mei 2020, tetapi dalam jawaban somasi dari pihak GPIB Maranatha Denpasar tanggal 2 Juni 2020 tidak dapat menunjukkan kuasa sah dari Michael Neno sebagai alas hak menguasai setipikat tanah tersebut. 
Marthen mengungkapkan pihaknya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap GPIB Maranatha Denpasar sebagai Tergugat I dan Sinode GPIB di Jakarta sebagai Tergugat II guna mengembalikan sertipikat tanah milik Michael Neno berikut kerugian materil dan imateril yang dialami sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata jo Pasal 1367 KUH Perdata.
Terkait selisih kas GPIB Maranatha Denpasar yang dituduhkan kepada Unun Hadinansi Neno sebesar Rp 289 juta, Unun kepada wartawan tegas membantah. Menurut Unun, selisih kas versi GPIB Maranatha Denpasar itu setelah dia dipanggil seorang diri tanpa sepengetahuan pihak keluarga. ” Karena pihak GPIB Maranatha Denpasar tidak mau menghubungi pihak keluarga pada tanggal 2 Juli 2019, itu maka Unun mengalami intimidasi dan dalam keadaan tidak berdaya melawan tekanan pihak gereja. Dia dipaksa membuat surat penyataan mengakui menggunakan uang kas gereja sebesar Rp 289 juta,” ungkap Marthen.
Yang anehnya lagi, kata Marthen, setelah kejadian itu pihak gereja mengirimkan surat peringatan kepada Unun Hadinansi untuk mengganti selisih kas GPIB sebesar Rp 289.070.875,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah). Dan hal tersebut kemudian dijadikan dasar oleh pihak GPIB Maranatha Denpasar membuat Laporan Polisi ke Polda Bali sesuai Laporan Polisi No. LP/489/XII/2019/BALI/SPKT tanggal 16 Desember 2019. “Selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, kami sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” tandasnya.
Pihak GPIB Maranatha Denpasar melalui Ketua 1 Pengurus Harian Majelis Jemaat (PHMJ), Samuel Uruilal didampingi Fredik Billy dan Krisman Bernard Riwu Kore yang ditemui di GPIB Maranatha Denpasar, Selasa (18/8) membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada pihak GPIB Maranatha Denpasar. Dijelaskan Samuel, kasus ini berawal dari hasil audit internal GPIB Maranatha menemukan adanya selisih uang senilai Rp289 juta. Unun Hadinansi Neno selaku kasir GPIB Marnatha dipanggil kemudian dimintai keterangan oleh pengurus GPIB Maranatha dan dia mengakui perbuatannya itu. Karena telah mengakui perbuatannya, ia diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai mengakui menggunakan uang gereja senilai Rp289 juta. “Tidak ada intimidasi apapun karena kami panggil dan semua pengurus tanya baik – baik. Dan dia sendiri mengakuinya menggunakan uang itu, sehingga buat surat pernyataan yang ditulis tangannya sendiri. Ada dua surat pernyatan, dia mengakui semua menggunakan uang ini untuk kepentingan pribadi, termasuk mengakui menggunakan uang untuk jalan – jalan keluar negeri. Ada tiga modus yang dipakai oleh saudari Unun, yaitu mengambil uang secara tunai, mencairkan cek di bank tetapi tidak dimasukan dalam buku kas gereja dan membuat laporan menyetor uang ke bank tetapi setelah dicek tidak ada penyetoran di bank” tuturnya.
Terkait sertifikat tanah, inisiatif bapaknya Unun, Michael Neno yang menyerahkan sertifikat tanah itu kepada pihak GPIB Maranatha melalui Iwan Neno sebagai jaminan untuk mengembalikan uang gereja dan kasusnya tidak dilanjutkan ke meja jalur hukum. Namun sampai saat tidak ada niat baik untuk mengembalikan sepersen pun uang milik gereja itu. “Sebenarnya kami tidak ada urusan dengan Iwan Neno ini karena dia hanya sebagai perantara saja. Gereja sudah mengedepan kasih dengan dua kali ke Kupang bertemu dengan bapaknya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Sertifikat ini ada di Kupang, bagaimana kami bisa menyitanya. Dan kami juga tau bahwa tidak punya hak untuk menyita ini. Sertifikat ini, bapaknya Unun kirim dari Kupang kepada Iwan Neno kemudian Iwan Neno yang serahkan kepada GPIB Maranatha dan ada tanda terimanya. Silahkan saja kalau memang mereka mau gugat, kami ikutin saja maunya mereka,” ujarnya.
Lantaran belum ada pengembalian uang dari Unun, sehingga pihak GPIB Maranatha melalui Ketua 4 PHMJ, Krisman Riwu melaporkan Unun ke Polda Bali dengan tuduhan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor; LP/489/XII/2019/BALI/SPKT tanggal 16 Desember 2019. “Dalam aturan gereja, kalau memang tidak bisa diselesai di internal atau secara kekeluargaan, maka jalan terakhir adalah jalur pidana. Dan untuk melaporkan saudari Unun ke polisi adalah hasil keputusan sidang majelis,” tutup Fredik Billy. A04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *