Mengemplang Pajak, Pengusaha Advertising Diamankan
Denpasar[KP]-Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan, Kanwil DJP Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka IK (37) dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp2,28 Miliar kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Rabu (28/4/2021). Penyerahan tanggung jawab tersangka IK (37) beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jend. Sudirman nomor 58, Denpasar. “Tersangka IK adalah seorang pengusaha online advertising yang melakukan pengelolaan periklanan di website. IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Atas perbuatannya tersebut tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.280.921.952,00 (2,28 miliar),” ujarnya.
Tersangka IK (37) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).
Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian tersangka IK tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun Tersangka IK juga tidak memanfaatkan hak tersebut. Tersangka IK sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020.
Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan Tersangka IK. Tersangka IK berhasil ditemukan pada tanggal 4 Maret 2021 di Malang. Saat ini tersangka IK ditahan oleh Penuntut Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali.
Sementara itu saat dikonfirmasi pihak Kejari Denpasar membenarkan telah menerima penyerahan tahap 2 tindak pidana perpajakan dengan kerugian Rp..2,2 miliar lebih dengan tersangka berinisial I K dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Kanwil Bali. “Perbuatan tersangka dilakukan pada tanggal 30 Maret 2016 untuk tahun pajak 2015. Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugiaan pada pendapatan negara sebesar Rp. 2.280.921.952,00 ( dua miliar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah),” terang Kadek Adi Supriadi,SH selaku Kasi Intel Kejari Denpasar.
Akibat dari perbuatan tersangka, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) Direktorat Jendral Pajak Kanwil Bali. Ancaman hukumannya, seringan ringannya 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara. Serta tetap dikenakan denda 2 kali jumlah pajak yang tertuang atau tidak, atau kurang dibayarkan. Dan, maksimal denda 4 kali jumlah pajak yang tertuang.”Tersangka sementara ini dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Polda Bali hingga 20 hari ke depan. Jadi selama itu, JPU akan menyusun dakwaan untuk bisa segera diajukan ke persidangan,” pungkasnya.
Mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk, dikatakan Kadek Adi ada lima jaksa yang khusus dan berpengalaman dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kelima JPU ini, AA Alit Rai Swastika,SH. MD.Agus Sastrawan,SH. Ni Mde Suasti Ariani,SH. Ni Luh Oka Ariani,SH.MH,. Junaedi Tandi, SH dan AA Lee Wishnu Diputra, SH. A03