Napi Pembunuh Wartawan di Bali Minta Remisi

Denpasar[KP]-Napi pembunuh wartawan di Bali, Nyoman Susrama kembali berupaya untuk meminta remisi dan ingin mengubah statusnya dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman biasa sehingga bisa dimohonkan remisi. Padahal, dua tahun lalu, tepatnya 9 Februari 2019, Presiden Jokowi sudah mencabut pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Kini, setelah dua tahun berlalu, meski remisinya telah dianulir, Susrama kembali mengajukan remisi.
Informasi yang didapat media ini, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Karangasem mulai menemui keluarga mendiang Prabangsa di Puri Kanginan, Bangli.Petugas dari Bapas Karangasem meminta tanggapan keluarga terhadap upaya remisi yang diajukan Susrama. Tentu hal itu ditolak mentah-mentah oleh keluarga Prabangsa. Keluarga tidak bisa memaafkan sikap keji Susrama yang telah menghabisi Prabangsa. Apalagi, Prabangsa dibantai saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. “Kami menolak jika pemerintah memberikan remisi pada Susrama. Kami tidak setuju dia mendapat remisi,” ujar AA Gde Panji, kakak kandung Prabangsa, Rabu (10/3/2021). Ia menjelaskan, ada petugas dari Bapas Karangasem yang mendatangi rumahnya. Intinya mereka memohon pengertian agar Napi pembunuh kejam Nyoman Susrama diberikan remisi. Pria 60 tahun itu menuturkan, hubungan antara keluarganya dengan keluarga Susrama di Bangli sejatinya tidak ada masalah. Namun, khusus untuk pemberian remisi Susrama, keluarga Prabangsa menolak.
Menurut Panji, keputusan menolak tersebut bukan semata diputuskan oleh dirinya. Tapi, juga sudah menjadi keputusan keluarga besar. Almarhum AA Oka Mahendra yang juga pamannya Panji dan mendiang Prabangsa sebelum wafat juga menegaskan agar menolak pemberian remisi, sampai kapanpun.“Berdasar rapat keluarga besar, kami berkomitmen menolak pemberian remisi untuk Susrama. Pokoknya kami menolak,” tukasnya.
Sementara istri almarhum Prabangsa yaitu Sagung Mas Prihantini juga menyatakan senada. Sagung mengaku beberapa bulan lalu sempat dihubungi orang terkait pemberian remisi. Ia pun tegas menyatakan menolak. “Saya bilang dengan tegas, bahwa saya menolak pemberian remisi Susrama,” tandas Sagung.
Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga setelah ditinggal almarhum Prabangsa itu mengungkapkan, pemerintah tidak perlu memberi remisi pada Susrama. Sebab, selama ini Susrama tidak pernah mengakui bersalah. Sejak sidang putusan sepuluh tahun lalu, Susrama tetap ngotot tidak bersalah.“Kami memohon pada pemerintah, jangan memberikan remisi pada Susrama. Kami mohon tetap pada putusan semula yakni penjara seumur hidup,” pungkas ibu dua anak itu.
Dua tahun lalu, Presiden Jokowi pada 7 Desember 2018 mengeluarkan Keppres nomor 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Salinan keputusan tersebut kemudian ditandatangani asisten deputi bidang hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati.Ada 115 nama warga binaan yang menerima remisi. Salah satunya Susrama. Setelah mendapat penolakan dan perlawanan masif secara nasional, Jokowi mencabut Kepres tersebut. Namun entah kenapa, pihak Bapas Karangasem kembali berulah dan membuat pendekatan dengan keluarga korban agar Susrama diberikan remisi. A01