Pelaku Tindakan Persetubuhan Anak di Bawah Umur asal Jepang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Denpasar[KP]-Pelaku kejahatan seksual asal Jepang yang juga adalah seorang pelajar di sebuah sekolah internasional di Denpasar Selatan berinisial SF dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Selasa (29/11/2022). SF merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan teman sekolahnya sendiri di Denpasar. Pelaku dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Tahap dua, pelimpahan tersangka, berumur 17 tahun, dan barang bukti ini dilakukan secara daring, Selasa (29/11/2022) siang.
Diketahui, persetubuhan yang dilakukan pelajar asal Jepang, kelahiran 29 Juli 2005 tersebut terhadap korban terjadi pada Sabtu, 5 November 2022 lalu di kamar mandi perempuan, di daerah Jimbaran, Badung. Pelaku FS dan korban, sama – sama bersekolah di sebuah sekolah internasional di Kuta Selatan. Korban adalah pelajar kelas 11 dan adik kelas dari pelaku FS. Kejadian persetubuhan dan pencabulan terjadi setelah pelaku yang beralamat sementara di Perumahan Griya Merthanadi, Kerobokan Badung itu mengajak korban minum di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mencekoki korban minuman beralkohol sampai mabuk.
Setelah itu pelaku anak, FS membawa korban ke kamar mandi perempuan dan melakukan aksi bejatnya. Terungkap, pelaku sudah merencanakan untuk melakukan hubungan layak sensor terhadap korban. Pelaku FS sudah mempersiapkan alat pengaman (kondom) yang digunakan saat melakukan persetubuhan dengan korban. Perbuatan pelaku terhenti setelah ada yang datang dan menyuruh pelaku dan korban keluar dari kamar mandi. Pelaku inipun kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, 15 November 2022, FS langsung ditahan dan terancam pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan dari ancaman pidana penjara 15 tahun sebagaimana diatur Pasal 81, jo Pasal 76 D, Undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku masih anak, sehingga ancaman hukumannya setengah dari hukuman pelaku dewasa,” ungkap Siti Sapurah, kuasa hukum korban.
Perempuan yang selama ini dikenal sangat peduli dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ketika dimintai tanggapannya atas pelimpahan tahap dua FS, mengatakan, dirinya berharap tidak ada perlakukan khusus dalam proses hukum terhadap pelaku. “Selama ini, ketika menangani ABH, tidak pernah mendapat perlakukan khusus. Jangan sampai, karena WNA kemudian ada perlakukan khusus untuk pelaku,” tegas Ipung.
Lebih lanjut dikatakan, walaupun pelaku masih 17 tahun, dibawah umur, pelaku bisa diproses hukum. “Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah mengatur itu, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum,” pungkasnya. A01