Bos Ri-Yaz Group Malaysia Wanted Polda Bali
WANTED: Lembaran surat DPO terhadap pebisnis ternama di Malaysia, pendiri sekaligus direktur pelaksana Ri-Yaz Group yakni Dato Mohammed Shaheen, 48, dan anak buahnya (CEO) Ri-Yaz Developmen bernama Kieran Chris Healey, 56. (ist)

Denpasar[KP]-Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Red Notice ini terhadap founding father Ri-Yaz Group asal Malaysia bernama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48.
Selain itu, ada juga Chief Executive Officer (CEO) yakni Kieran Chris Healey, 56, asal Inggris. Keduanya diduga mengembat uang hampir seratus miliar, lalu kabur ke luar negeri. Keberadaan dua orang yang diduga mafia ini masih diselidiki penyidik hingga Senin (28/11).
Untuk diketahui, terdapat dua lembar surat dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, untuk diawasi atau dimintai keterangan atau diserahkan ke penyidik.
Di antaranya, Nomor DPO/ 23/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemilik pasport A502351XX atas nama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Dan Nomor DPO/ 24/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemegang pasport 5642985XX bernama Kieran Chris Healey.
Lelaki asal negeri Jiran dan anak buahnya diancam pasal berlapis, yakni penipuan dalam jabatan, atau penipuan dan penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 378 KUHP dan 372 KUHP.
Catatan merah bagi pendiri Ri-Yaz Grup yang merupakan sebuah perusahaan manajemen hotel dengan layanan lengkap, dan mengawasi pengoperasian kumpulan resort unggulan di Malaysia dan sejumlah negara lain, bersama Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Developmen, dikeluarkan Polda Bali, Selasa 22 November 2022.
Lembaran DPO yang terdapat salah satu orang terpenting di Malaysia, diketahui lihai di bidang properti bintang lima dan terpercaya dalam mengelola aset perhotelan, berasal dari Ipoh, Perak, buntut dari laporan bernama Andi, Kamis 20 Oktober 2022.
Ketika dikonfirmasi via telepon, pelapor asal Tangerang, Jakarta ini mengaku berstatus direktur di salah satu perusahaan yang ikut tanam saham di salah satu hotel ternama di Badung, yang dikelola Managemen Ri-Yaz Hotels & Resort INC. Karena beberapa tahun belakangan tidak mendapatkan keuntungan, maka dilakukanlah audit.
Bau busuk kinerja pengelolaan keuangan oleh Ri-Yaz ini akhirnya terendus. “Penggunaan keuangan milik hotel tidak sesuai dengan Managemen Agreement sejak 2017. Kerugian yang kami alami hampir mencapai ratusan miliar,” ucap Andi.
Juga ditemukan bukti bahwa pihak Management Ri-Yaz Hotels & Resort memindahkan dana ratusan miliran rupiah ke beberapa rekening bank lain diduga milik proyek Ri- Yaz I-Grup di Luar Negeri.
Dari berbagai bukti yang ditemukan, akal bulus bos Ri-Yaz Assrts SDN.BHD yang terpusat di Malaysia ini, dibantu oleh WNA berkewarganegaraan Inggris bernama Kieran Chris Healey, yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development.
“Saya laporkan dua orang tersebut pada Kamis 20 Oktober 2022 disertakan sejumlah bukti. Kasus ini, kami serahkan penuh ke pihak berwajib,” tegas Andi .
Terkait dengan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endang Tri Purwanto membenarkan adanya laporan tersebut.
Dikatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penyelidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah menerima laporan beserta bukti pendukung.
Penyidik kemudian memintai keterangan sejumlah saksi. Di antaranya pelapor dan direksi perusahaan. Awalnya memberikan undangan sebanyak dua kali kepada terlapor ke alamat perusahaan di bilangan Badung, Kuta Utara.
“Ya, dua kali memberikan undangan terkait penyelidikan. Karena tidak hadir, penyidik kembali mengirimkan panggilan sebanyak dua kali terkait penyidikan, lagi-lagi keduanya tak kunjung datang sebagai saksi,” ungkap AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (27/11).
Status mereka yang awalnya hanya undangan, lalu sebagai saksi, kemudian ditingkatkan jadi tersangka melalui gelar perkara dilakukan penyidik, setelah itu keluarkan surat perintah penangkapan.
Tim Resmob Polda Bali sudah mendatangi alamatnya, namun pihak perusahan mengaku bahwa keduanya sudah tidak ada di sana. Oleh karena itu, keluarlah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Wanted List. Dan keberadaan kedua orang tersebut masih diselidiki hingga saat ini.
“Tindak pidana ini sementara di tindaklanjuti dan kami dari Polda Bali mengutamakan asas praduga tak bersalah,” pungkas perwira melati dua di pundak ini. A05